BPIP Klaim Atribut Paskibraka Lambangkan Makna Bhinneka Tunggal Ika

JAKARTA – Kepala Badan Ideologi Pancasila ( BPIP ) Yudian Wahyudi menegaskan atribut Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) melambangkan makna Bhinneka Tunggal Ika. Ini adalah merupakan tradisi kenegaraan di pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekaan RI sejak Indonesia Merdeka yang dirancang oleh Presiden Soekarno.
“Sejak awal berdirinya Paskibraka telah terjadi dirancang seragam beserta atributnya yang mana mempunyai makna Bhinneka Tunggal Ika. Maksudnya begini, ketika kita proklamasi itu kan merupakan hasil kumpulan berbagai macam ya Kebhinekaan itu. Nah di rangka menjaga kembali, maka dibuatlah Paskibraka ini di bentuk uniform untuk menjaga Kebhinekaan itu pada rangka kesatuan yang dimaksud oleh Bung Karno ya,” kata Yudian di keterangan resmi yang tersebut diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian mengungkapkan untuk menjaga serta merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Inisiatif Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang tersebut mengatur mengenai tata pakaian lalu sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang dimaksud untuk tahun 2024 sudah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, kemudian Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Bahkan, kata Yudian, pada pada waktu pendaftaran setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang digunakan ditandatangani di dalam berhadapan dengan materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka kemudian penyelenggaraan tugas Paskibraka 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang dimaksud mencantumkan tata pakaian lalu sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur pada Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
Yudian menegaskan, BPIP bukan melakukan pemaksaan lepas jilbab pada anggota Paskibraka. Dia menjelaskan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, lalu sikap tampang sebagaimana terlihat pada pada waktu pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka itu di rangka mematuhi peraturan yang mana ada juga semata-mata diadakan pada pada waktu Pengukuhan Paskibraka juga Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka juga Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri mempunyai kebebasan pemanfaatan jilbab dan juga BPIP menghormati hak kebebasan pemanfaatan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh lalu taat pada konstitusi,” katanya.





