Kewajiban Kemasan Rokok Polos juga Pakai Warna Terjelek di area Global Diprotes Pengusaha

JAKARTA – Sejumlah pemangku kepentingan sektor tembakau memprotes isi Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Barang Tembakau serta Rokok Elektronik yang tersebut dinilai mengkhianati amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 yang dimaksud merupakan aturan dalam atasnya.
Salah satu yang dimaksud paling mencolok adalah usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk hasil tembakau lalu rokok elektronik. Padahal, UU 17/2023 maupun aturan turunan PP 28/2024 bukan mengamanahkan pengaturan terkait desain dan juga kemasan produk-produk tembakau kemudian rokok elektronik.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita menyarankan, Permenkes yang disebutkan disarankan untuk dikaji ulang terlebih dahulu sebelum disahkan. Sesuai Perundang-undangan, lanjutnya, beberapa orang pemangku kepentingan pada sektor pertembakauan serta Kementerian/Lembaga yang tersebut menaungi berbagai sektor yang disebutkan turut terlibat di mengeksplorasi rancangan Permenkes ini.
“Harus ada keterlibatan dua belah pihak yang tersebut secara seimbang. Jangan sampai cuma meraih kemenangan satu pihak dengan yang lain. Karena situasi Indonesia ketika ini sedang cukup kompleks,” ujarnya.
Suryadi menjelaskan, kesulitan kompleks itu berdampak pada seluruh pelaku sektor tembakau, di area antaranya petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.
“Kita apresiasi upaya Kemenkes mengadakan public hearing. Tapi perlu dipertimbangkan bahwa kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain, misalnya ASEAN. Kita itu manufacturer. Indonesia rantai pasoknya lengkap, dari material baku hingga produsen. Jadi kalau hanya saja mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang sebenarnya tidak ada akan pernah ketemu,” ucapnya.
“Kita percaya data kita ada 6 jt tenaga kerja pada bidang tembakau yang tersebut akan terdampak,” lanjutnya.
Adapun yang mana menjadi sorotan lainnya oleh Suryadi pada Permenkes yang disebutkan yaitu standar desain kemasan hasil rokok baik produk-produk konvensional maupun elektronik yang dimaksud harus bewarna pantone 448 C. Penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini merupakan warna terjelek di area dunia yang digunakan dapat berdampak negatif pada pelaku lapangan usaha rokok.





