Lifestyle

Menelisik hukum nikah siri di Islam kemudian negara

Ibukota Indonesia –

Nikah siri merupakan pernikahan yang tersebut direalisasikan secara tiada resmi dalam hadapan negara, rutin kali berubah jadi topik kontroversial pada rakyat Indonesia.

Secara istilah "nikah siri" berasal dari bahasa Arab "sirr," yang tersebut berarti rahasia. Dalam buku Aneka Kesulitan Perdata Islam ke Indonesia karya Abdul Manan, dijelaskan bahwa kata "siri" berasal dari "sirran" lalu "siriyyun," berarti rahasia atau tersembunyi.

 

Dalam pandangan Islam, nikah siri mempunyai beberapa aspek penting yang diperlukan dipertimbangkan jikalau Anda ingin melakukannya.

Menurut hukum Islam, nikah siri dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan adanya akad nikah yang dimaksud sah kemudian disaksikan oleh para saksi-saksi.

 

Namun, pernikahan ini tidaklah dicatat secara resmi oleh instansi pemerintah, sehingga tak miliki akta nikah yang dimaksud diakui oleh negara.

Status secara hukum

Dalam peraturan utama mengenai perkawinan diatur pada UU Nomor 1 Tahun 1974 dan juga diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan yang dimaksud menetapkan batas usia minimum pernikahan bermetamorfosis menjadi 19 tahun untuk kedua mempelai.

Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan berdasarkan kepercayaan per individu pihak, mengingat pernikahan melibatkan aspek-aspek dimensional. Namun, ayat 2 menegaskan bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi oleh negara.

Nikah siri dianggap bermetamorfosis menjadi kesulitan besar pada hubungan keluarga yang tersebut sulit diselesaikan secara hukum negara.

 

Sebab, pasangan yang menjalani nikah siri bukan dapat membuktikan status pernikahan mereka itu secara hukum, yang digunakan dapat merugikan istri, khususnya di perkara konflik harta warisan pasca suami meninggal atau ketika menuntut nafkah dari suami.

 

Selain istri, anak yang lahir dari pernikahan siri juga dapat mengalami kerugian. Menurut undang-undang, anak hasil pernikahan siri dianggap sebagai anak pada luar nikah.

 

Secara syariat, nikah siri memang benar dibenarkan. Namun, pernikahan seperti ini dapat mengakibatkan kesulitan pada masa depan.

 

Anak yang tersebut lahir dari pernikahan yang disebutkan juga akan menghadapi kesulitan lantaran tidaklah tercatat pada administrasi kependudukan.

 

Akibatnya, status hukum anak semata-mata terkait dengan ibunya, dan juga nama ayah tidak ada tercantum pada akta kelahiran.

 

Secara bernegara dijelaskan bahwa pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang digunakan berlaku. Meskipun nikah siri dianggap sah menurut norma agama, pernikahan yang disebutkan tidaklah sah secara hukum oleh sebab itu tidaklah tercatat dalam KUA.

 

Oleh oleh sebab itu itu, disarankan agar setiap pernikahan dicatatkan pada KUA dan juga tak dikerjakan secara siri. Nikah siri miliki berbagai dampak negatif bagi perempuan atau istri.

 

Jika berlangsung perceraian, istri tiada dapat menuntut pembagian harta gono-gini. Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan siri tidak ada mempunyai hak warisan (status hukumnya tidak ada jelas).

 

Penting bagi pasangan yang digunakan berencana melaksanakan nikah siri untuk menyadari sepenuhnya konsekuensi dan juga risiko yang dimaksud mungkin saja timbul.

 

Berkonsultasi dengan ulama atau pakar hukum Islam dan juga mendaftarkan pernikahan dalam lembaga pemerintah merupakan langkah bijak untuk menjamin pemeliharaan hukum kemudian hak-hak yang tersebut adil.

 

 

Artikel ini disadur dari Menelisik hukum nikah siri dalam Islam dan negara

Related Articles

Back to top button