Bolehkah potong kuku pada waktu haid? Hal ini penjelasannya menurut Islam

DKI Jakarta – Memotong kuku bagi perempuan ketika sedang pada situasi haid kerap kali bermetamorfosis menjadi pertanyaan mengenai hukumnya pada Islam boleh atau tidak. Hal ini lantaran terdapat anggapan perempuan ketika haid tak diperkenankan untuk memotong kuku.
Lalu, bolehkah potong kuku bagi perempuan ketika haid menurut Islam? yuk simak penjelasannya berikut ini.
Perempuan setiap bulan mengalami haid atau menstruasi serangkaian keluarnya darah kotor dari alat kelamin perempuan (vagina). Dalam Islam darah haid salah satunya bagian hadast besar yakni kondisi yang tersebut dipandang tiada suci dikarenakan menghalangi kriteria sahnya suatu ibadah.
Perempuan yang mana telah terjadi selesai dari masa haid harus bersuci dengan cara mandi wajib membasuh air mengenai seluruh bagian tubuh untuk menghilangkan hadats besar. Membahas hukum potong kuku berbagai yang mana menyamakannya dengan mencuci rambut bagi perempuan ketika haid.
Ibnu Taimiyah di kitabnya Majmu’ Al-Fatawa disebutkan, Rasulullah SAW memperbolehkan istrinya Aisyah RA untuk mengurai kemudian menyisir rambutnya ketika Aisyah sedang mengalami masa haid, Rasulullah SAW bersabda: “Bukalah gelung rambutmu dan juga sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji lalu tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).
Menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut yang tersebut menempel disisir. Secara bukan dengan segera Rasulullah SAW memberikan izin untuk memotong rambut juga memotong kuku untuk perempuan pada waktu masa haid.
Selain itu, terdapat pandangan dari para ulama mengenai sebagian bagian yang terlepas seperti rambut rontok, kuku yang tersebut terpotong, amputasi ketika mandi wajib. Melansir dari laman Nahdlatul Ulama Jatim, Imam Nawawi pada kitab Raudlatut Thalibin mengatakan:
"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi apabila tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang tampak saja. Pendapat ini lebih banyak sahih. Sementara kitab Albayan menyampaikan dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang mana terlepas-pen). Kedua, tak wajib oleh sebab itu sudah pernah luput bagian yang mana wajib dibasuh. Hal ini sebanding halnya dengan khalayak yang tersebut berwudhu tetapi tiada membasuh kakinya berikutnya diamputasi." (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).
Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Wanita yang dimaksud haidh boleh memotong kukunya dan juga menyisir rambutnya, juga boleh mandi junub, … pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh tak boleh mandi, menyisir rambutnya, serta memotong rambutnya maka ini bukan ada asalnya (dalilnya) di dalam pada syari’at, sebatas pengetahuan saya”.
Berdasarkan penjelasan di dalam atas, dapat disimpulkan bahwa tidaklah tertuang secara jelas pada di dalil Al-Quran terkait larangan memotong kuku bagi perempuan ketika haid. Namun bagi yang dimaksud masih ragu, memotong kuku mampu dijalankan pasca mandi wajib pada waktu masa haid selesai.
Artikel ini disadur dari Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam






