Blokir Konten yang mana Dicap Sangat Merugikan , X Gugat India

NEW DELHI – X, wadah media sosial milik miliarder Amerika Serikat Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang diajukan awal bulan ini di tempat Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India sudah menciptakan sistem yang mana memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, juga polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India serta Undang-Undang Teknologi Data negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran juga pemblokiran informasi sah yang tersebut signifikan pada platform digital X, yang akan merugikan X juga berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang dimaksud diadakan pada waktu Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya pada India serta ketika Utama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang mana meningkat dari Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump terkait hambatan perdagangan juga imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang mana berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, menyatakan terhadap The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.
“Ini tidak lagi hambatan tunggal atau hanya saja terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah permasalahan geopolitik yang lebih besar besar,” katanya.





