Bikin Resah Masyarakat, Kemenhub Tetap Berlakukan Subsidi Tarif KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal mengungkapkan penetapan tarif KRL berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan diterapkan secara bertahap.
Risal menyatakan hal yang disebutkan sekaligus bagian dari sosialisasi terhadap publik sekaligus transisi untuk menetapkan tarif baru KRL yang mana akan naik di waktu bersamaan. Tujuannya agar beban public service obligation (PSO) yang dimaksud ditanggung pemerintahan dapat berkurang dengan menaikan tarif untuk para pelanggan.
“Guna meyakinkan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, ketika ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan juga akan dilaksanakan sosialisasi terhadap publik sebelum ditetapkan,” kata Risal pada keterangan resmi, Hari Senin (2/9/2024).
Lewat proses sosialisasi tersebut, Risal menambahkan pihaknya juga masih terus membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan baik dari para akademisi maupun publik untuk mereview kebijakan baru tersebut. Harapannya kebijakan baru ini tiada memberatkan para pengguna jasa layanan KRL.
“Diskusi rakyat ini akan diadakan pasca skema pentarifan selesai dibahas secara internal, dan juga merupakan bagian dari sosialisasi untuk masyarakat,” lanjutnya.
Meski demikian, Risal menuturkan wacana penetapan tarif KRL berbasis NIK atau penyesuaian tarif ini tidaklah diterapkan di waktu dekat. Meskipun bukan dikabarkan lebih banyak spesifik terkait keterangan waktu kapan hal ini akan diterapkan.
“Kementerian Perhubungan melakukan konfirmasi belum akan ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek di waktu dekat. Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan,” pungkasnya.






