Berjumpa PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan aparat penegak hukum agar tiada dan juga merta melakukan pemeriksaan hukum terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan, sebelum adanya rekomendasi dari majelis. Dalam hal ini sanggup dikerjakan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Bidang kedokteran Indonesian (MKDKI), sambil pemerintah menyusun aturan turunan bentuk dari majelis yang diamanatkan di UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 308 ayat 1 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesejahteraan menyebutkan bahwa tenaga medis atau tenaga keseimbangan yang tersebut diduga melakukan perbuatan yang mana melanggar hukum pada pelaksanaan pelayanan kebugaran yang tersebut dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada Pasal 304.
“Begitupun pada pasal 308 ayat 2, tenaga medis juga tenaga kesehatan yang tersebut dimintai pertanggungjawaban melawan tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan keseimbangan yang digunakan merugikan pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud di pasal 304,” ujar Bamsoet usai menerima Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi juga Estetik Indonesi (PERAPI), dalam Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, agar tidak ada ada lagi terjadi kesalahpahaman pada lapangan, Mahkamah Agung, Polri, lalu Kejaksaan Agung mampu mengeluarkan Surat Edaran terhadap per individu instansinya terkait prosedur penyelesaian hukum terhadap sengketa medis yang melibatkan tenaga medis serta tenaga kesehatan.
“Kehadiran UU No. 17 tahun 2023 telah dengan tegas melindungi tenaga kesegaran juga tenaga medis. Apabila dilaporkan oleh pasien sebab diduga melakukan tindakan berperang melawan hukum, aparat penegak hukum tidaklah boleh dan juga merta melakukan pemeriksaan. Namun harus memohonkan rekomendasi terlebih dahulu untuk Majelis. Majelis yang disebutkan yang tersebut nantinya akan melakukan pemeriksaan sesudah itu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dikerjakan pemeriksaan hukum,” ujar Bamsoet.
Selain itu, kata dia, diperlukan juga dukungan dari para advokat yang tersebut berubah jadi kuasa hukum bagi para pihak yang mana bersengketa. Advokat mampu memberikan nasihat hukum yang konstruktif didalam serangkaian penegakan hukum terhadap tenaga medis kemudian tenaga kesehatan.
“Menyerahkan terlebih dahulu sengketa untuk MKDKI bukanlah berarti tenaga medis dan juga tenaga kebugaran mampu bebas begitu saja. Sejauh ini, MKDKI sudah ada profesional menjalankan tugasnya. Putusan inkrah MKDKI perihal pelanggaran non-kompetensi yang mana diputus bersalah pada 2020-2023, mencatatkan data ada 34 dokter yang digunakan diputus melanggar disiplin kedokteran. Terdiri dari 23 dokter spesialis juga 11 dokter umum,” kata Dosen Tetap Pascasarjana Pengetahuan Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Perlindungan RI, Universitas Terbuka, dan juga Universitas Jayabaya itu. (*)
Artikel ini disadur dari Bertemu PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI




