Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai

JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, kemudian Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di area DKI Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024. Penyidik menyita beberapa jumlah uang tunai serta barang bukti elektronik.
Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan menyebutkan detail jumlah keseluruhan uang tunai yang digunakan disita. Termasuk jenis mata uang yang digunakan dijalankan penyitaan.
Penggeledahan terkait tindakan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Komunitas Komunitas (Pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Dalam tindakan hukum ini, Abdul Halim Iskandar pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Yang bersangkutan didalami terkait pengetahuan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Pokmas atau kelompok masyarakat,” kata Tessa.
Sementara, Abdul Halim enggan berbicara banyak mengenai materi pemeriksaannya. Termasuk jumlah agregat pertanyaan yang dimaksud dilontarkan pasukan penyidik.
Saat beranjak dari Gedung Merah Putih KPK, ia cuma meyakinkan materi pemeriksaannya perihal dana hibah Provinsi Jatim.






