Pascaputusan MK, Cak Imin Tegaskan PKB Tak Selalu Bersama KIM Plus di dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan, bukan akan setiap saat dengan dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dalam pemilihan gubernur 2024. Pasalnya, pilkada miliki hukum lokalitasnya. Pernyataan itu dilontarkan ketika disinggung langkah PKB ke depan pascaadanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan gubernur 2024.
“Ya semua pilkada punya hukum lokalitasnya ya, semua sudah ada kompak dengan wilayah masing-masing,” katanya pada waktu ditemui dalam sela-sela Muktamar ke-VI PKB, Bali Nusa Dua Convention Center, Hari Sabtu (24/8/2024).
Kendati demikian, pria yang dimaksud akrab disapa Cak Imin ini mengumumkan , ada beberapa wilayah PKB bisa saja lalu bukan berkoalisi dengan KIM Plus. “Tentu bisa jadi bareng, mampu beda-beda, tapi tergantung perkembangan nanti,” kata Cak Imin.
Sebelumnya, PKB mengakui adanya pembaharuan strategi serta peta kebijakan pemerintah di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Hal itu diakibatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
“Nah, apakah ada inovasi dari konfigurasi hasil langkah MK? Mungkin saya dapat jawab ada beberapa perubahan, meskipun tiada drastis,” kata Wasekjen PKB Syaiful Huda pada Bali Convention Center, Hari Sabtu 24 Agustus 2024.
Untuk itu, Huda mengakui, ada sebagian inovasi pengusungan calon kepala tempat yang mana akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. “Jadi ada sebagian tindakan pengusungan calon dari PKB termasuk menyesuaikan apa yang tersebut sudah ada diputuskan oleh MK di tempat beberapa kabupaten kemudian kota,” kata Huda.
Huda menambahkan, inovasi dukungan itu akan dibahas di Muktamar ke VI PKB yang mana diselenggarakan pada Bali. Pasalnya, pemilihan kepala daerah 2024 juga sudah dimandatkan di Mukernas PKB. “Dalam Muktamar ini adalah kita akan menguatkan konsolidasi internal menggerakkan sebanyak-banyaknya kader untuk mengambil kepimpinan di tempat eksekutif. Dalam hal ini didorong forward sebagai calon gubernur, perwakilan gubernur bupati, delegasi bupati perwakilan kota dan juga delegasi wali kota,” tutut Huda.




