Beredar Kabar Pertalite Tidak Dijual lagi, Wamen BUMN Bilang Begini

JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo membantah kabar yang digunakan beredar pada media sosial terkait BBM Pertalite yang tersebut tidak ada akan dijual lagi di area SPBU PT Pertamina (Persero). Ia menegaskan bahwa Pertalite akan teteap dijual oleh Pertamina.
“Pertalite? Tidak ada, tiada ada (penghentian),” jelas pria yang dimaksud akrab disapa Tiko ketika ditemui usai Acara Dialog bertemakan Optimisme Global Usaha pada Bermitra lalu Menyongsong Pemerintahan Prabowo-Gibran, yang dimaksud dilakukan dalam Hutan Pusat Kota Plataran, Senayan, Jakarta, Hari Sabtu (31/8/2024).
Menurut Tiko, isu mengenai Pertalite yang digunakan saat ini tak dijual lagi di area beberapa SPBU tidak bertujuan untuk menghentikan transaksi jual beli BBM yang digunakan mempunyai nilai Research Octane Number (RON) 90 tersebut.
Tiko menekankan bahwa hal yang tersebut ketika ini sedang dilaksanakan pemerintah yaitu menggalakkan total pendaftar pada MyPertamina.
“Engga-engga, itu sebenernya tak ada penghentian , akibat kita sedang memacu registrasi MyPertamina. Jadi supaya kita dorong sekarang adalah proses registrasi supaya rakyat pengguna BBM Pertalite, Solar, itu menggunakan MyPertamina. Sehingga nanti dapat mendapatkan alokasi subsidi yang digunakan sesuai denganjenis kendaraannya,” papar Tiko.
Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menjamin Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tersedia pada 7.516 SPBU atau sebanyak 97 persen dari total 7.751 SPBU Pertamina pada seluruh wilayah Indonesia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari memohon warga tidak ada perlu khawatir akan ketersediaan Pertalite di area setiap wilayah.
“Pertalite masih tersedia di tempat setiap wilayah, kalaupun ada yang tersebut tiada menjual, itu belaka sekitar 3% dari total SPBU di dalam seluruh Indonesia,” jelas Heppy pada keterangan resminya, Hari Sabtu (31/8/2024).
Lebih lanjut, Heppy menjelaskan bahwa SPBU yang digunakan mengirimkan Pertalite diatur oleh BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas dengan berbagai pertimbangan. SPBU yang tersebut tidak ada mengirimkan Pertalite mayoritas berada dalam lokasi komersial, lokasi pemukiman menengah, tidak ada dilewati jalur transportasi masyarakat serta juga berlaku untuk SPBU baru.






