Otomotif

Berapa besaran pajak kendaraan beroda dua motor listrik?

Jakarta (ANTARA) –

Motor listrik berubah jadi salah satu pilihan kendaraan yang mana ramah lingkungan, motor listrik mengalami peningkatan popularitas pada Indonesia. Selain adanya bantuan subsidi dari pemerintah, biaya pajak yang tersebut dikeluarkan juga cenderung lebih besar terjangkau dibandingkan motor berbahan bakar bensin.

 

Pajak untuk motor listrik telah dilakukan diterapkan sejak beberapa tahun sesudah itu dengan besaran yang tersebut berbeda dari motor konvensional. Tarif pajak motor listrik yang mana lebih tinggi ekonomis, menimbulkan berbagai pengguna kendaraan beroda dua motor tertarik menggunakan motor listrik.

 

Motor listrik dikenakan pajak tahunan, diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mana wajib dibayar oleh setiap pemiliknya. Selain itu, pengguna motor listrik juga diharuskan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.

 

Masyarakat harus membayar pajak motor listrik dalam kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah domisili mereka. Meskipun jumlah agregat yang harus dibayar tertera pada STNK, berikut merupakan cara menghitung estimasi lalu ketentuan pembayaran pajak kendaraan beroda dua motor listrik.

 

Pajak STNK motor listrik

 

Pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama: PKB juga SWDKLLJ. Berikut penjelasan singkat tentang setiap-tiap komponen.
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB merupakan pajak tahunan yang tersebut dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK). Tarif untuk motor listrik adalah maksimum 10% dari NJK, meskipun pemerintah seringkali memberikan insentif dengan mengempiskan tarif ini.

 

2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ merupakan sumbangan yang dimaksud tidaklah dengan segera terkait dengan pajak. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan dan juga kapasitas mesin yang tersebut dikonversi dari daya listrik.

 

Aturan pajak motor listrik 2024
1. Pembebasan PKB lalu BBNKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) akan dibebaskan dari PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini berlaku sejak 11 Mei 2023.

 

2. Insentif PPN
PMK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pembelian motor listrik akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari harga jual jual, sangat tambahan rendah dibandingkan tarif normal yang mencapai 11 persen.

 

3. Peluang insentif pajak daerah
Beberapa pemerintah area juga memberikan insentif tambahan untuk motor listrik, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama.

 

4. SWDKLLJ tetap berlaku
Meskipun ada pembebasan PKB dan juga insentif PPN, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kekal harus dibayar. Besarannya bergantung pada jenis kemudian kapasitas motor listrik yang dimaksud dimiliki.

 

Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik
Biaya pajak tahunan motor listrik sangat bergantung pada harga jual kemudian jenisnya. Secara umum, estimasi biaya pajak tahunan berkisar antara 1,5 persen hingga 2,5 persen dari nilai tukar jual kendaraan. Berikut merupakan perkiraan biaya untuk berubah-ubah kategori motor listrik:

 

1. Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rupiah 225.000 – Mata Uang Rupiah 375.000.
2. Motor listrik menengah (Rp 30 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rupiah 450.000 – Rupiah 750.000.
3. Motor listrik premium (Rp 50 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rupiah 750.000 – Simbol Rupiah 1.250.000.
Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik mirip lalu tidaklah bervariasi. Untuk pengurusan STNK lalu plat nomor motor listrik, biayanya berkisar antara 2 hingga 4 jt rupiah. Penggunawan belaka wajib menyerukan KTP ketika membeli motor listrik, serta serangkaian selanjutnya akan dibantu oleh sales ke tempat pembelian.

Artikel ini disadur dari Berapa besaran pajak sepeda motor listrik?

Related Articles

Back to top button