Begini Cara Isi Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Cegah Penularan Mpox

JAKARTA – pemerintahan sekarang tak belaka mewajibkan bandara internasional di dalam Indonesia untuk melakukan skrining pada para pelaku perjalanan internasional pada waktu masuk ke Tanah Air. Seluruh maspakai internasional juga pada saat ini wajib memberikan sosialiasi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass (SSHP) bagi para pelaku perjalanan internasional yang digunakan akan masuk ke Indonesia.
Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah pada mengantisipasi penularan penyakit Mpox alias cacar monyet yang tersebut belakangan menjadi perhatian dunia.
“Kemenkes sudah ada berkoordinasi dengan Kemenhub, kemudian dengan Kemenkeu, Bea Cukai, Kemenkumham, Imigrasi, semua otoritas bandara dan juga semua maskapai internasional sudah ada kita sosialisasikan lalu sudah ada menyampaikan ke semua maskapainya dalam seluruh dunia,” kata Direktur Surveilans lalu Kekaratinaan Bidang Kesehatan dr. Achmad Farchanny Tri Adriyanto pada ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ dalam Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Hari Senin (2/9/2024).
“Juga Kemenlu sudah ada menyampaikan terhadap seluruh perwakilan Indonesia di tempat seluruh dunia mengenai penerapan SSHP ini. Jadi kita harapkan para pelaku perjalanan luar negeri yang dimaksud akan ke Indonesia itu telah mengisi deklari kondisi tubuh SSHP ini ketika akan check in,” sambungnya.
Dokter Farchanny juga menegaskan, pada dasarnya, SATUSEHAT Health Pass tidak sebuah aplikasi, namun dihadirkan pada bentuk website, sehingga mempermudah para penumpang internasional untuk segera mengaksesnya.
“Dan ini tidak aplikasi, ini berbasis website. Setelah check in, segera yang mana bersangkutan mengisi pemberitahuan kemampuan fisik yang tersebut dapat dibuka pada website kita melalui laman https://sshp.kemkes.go.id,” terangnya.
“Ada 5 bahasa. Bahasa Indonesia, Inggris, Prancis, Mandarin, kemudian Hokian,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kemenkes telah terjadi berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Atmosfer menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Pemakaian SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024). Dalam surat edaran itu, Kemenhub memohon Badan Usaha Angkutan Atmosfer serta Korporasi Angkutan Udara Bebas Eksternal yang digunakan melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk menghindari penularan Mpox dalam Indonesia.






