Tes Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Kode Etik dan juga Kasus Chat dengan Pejabat ESDM

JAKARTA – Johanis Tanak yang dimaksud ketika ini menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 dalam Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Johanis Tanak dicecar terkait riwayat perkara etik selama menjadi pemimpin lembaga antirasuah tersebut.
Salah satu penguji adalah peneliti ICW Dadang Trisasongko. Dia menanyakan pemahaman Johanis Tanak mengenai kode etik.
“Menurut hemat saya hambatan kode etik sangat penting bagi pimpinan KPK, bahkan bukan cuma pimpinan KPK tapi seluruh jajaran KPK bahkan seluruh pegawai negeri atau pengurus negara. Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang dimaksud sangat penting meskipun beliau bukan tertoreh pada peraturan perundang-undangan,” kata Tanak di area ruang tes di tempat Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Tanak juga ditanyakan perihal riwayat perkara etiknya yang sempat bergulir di area Dewas KPK. Kala itu, Johanis Tanak diduga melanggar etik sebagai pimpinan pasca melakukan komunikasi dengan Dirjen Minerba ESDM.
Ia menceritakan bahwa komunikasi yang digunakan terjadi yang dimaksud semata-mata sebatas riwayat pertemanan yang digunakan sebelumnya sudah ada terjalin.
“Sedangkan duduk hambatan saya yang tersebut terkait dengan kode etik yang digunakan diputus tak bersalah, itu cuma kebetulan ada staf saya yang digunakan dulu pada Kejaksaan Agung beliau kemudian ditempatkan di area Kementerian ESDM. Tapi waktu itu saya nggak tahu beliau itu jadi Plt, Plg di area Dirjen Minerba saya dengan beliau itu sangat akrab setiap ada keluhan beliau suka diskusin dengan saya bahkan ketika beliau akan pindah ke ESDM beliau diskusi dengan saya,” katanya.
Tanak juga menceritakan dirinya sempat mengirimkan arahan terkait prosedur pengurusan permohonan izin IUP. Hal itu, kata dia, kerap dilaksanakan sebelum bertugas di area KPK.
“Nah ketika itu saya mengirim SMS mem-forward SMS mempertanyakan bagaimana prosedur kalau orang mengajukan permohonan izin IUP, saya di area bidang tata bidang usaha negara dulu kerap memberikan pendapat hukum terhadap Kementerian juga lembaga serta misalnya diminta publik kami berikan,” katanya.
“Tapi kemudian bahwa katanya kebetulan saya baru jadi pimpinan KPK saya belum memahami lingkungan dalam KPK yang digunakan kemudian saya menghadirkan katanya nggak boleh hal-hal gitu kirim-kirim WA begitu sejenis orang lain. Bahkan ketemu serupa orang lain nggak boleh jadi saya hapus Pak,” katanya.
Di sisi lain, Johanis Tanak juga menjawab pertanyaan yang tersebut diberikan panelis terkait konflik kepentingan. “Konflik kepentingan itu keterkaitan antara tugas serta kewenangan yang tersebut ada pada satu lembaga dengan yang ditugaskan yang digunakan saya harus lakukan tapi kemudian ada hubungannya dengan hal-hal lain yang mana harusnya bukan layak dilakukan,” katanya.





