Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri

JAKARTA – Badan Legislasi ( Baleg) DPR memutuskan membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang ( RUU) TNI dan juga RUU Polri . Kendati demikian, Baleg DPR menerbitkan potensi melanjutkan pembahasan RUU TNI kemudian Polri pada periode DPR 2024-2029.
“Jadi Baleg memutuskan untuk tiada mengkaji dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto ketika ditemui dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Awal Minggu (26/8/2024).
Wihadi tak menjelaskan alasan pasti terkait pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri. “Ya ketika ini memang sebenarnya kita puruskan untuk dibatalkan dulu,” katanya.
Meski demikian, Wihadi berkata, pihaknya akan meninjau urgensi RUU TNI Polri ke depan. Ia pun tak menangguhkan kemungkinan bahwa pembahasan dua beleid itu akan segera dilanjutkan oleh DPR selanjutnya.
“Nanti kita lihat urgensinya, untuk dalam bahas di tempat periode berikutnya. Ini adalah kan kalau kita meninjau kan nanti periode berikutnya yang digunakan akan, ini terkait dengan hambatan carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” terang Wihadi.
Sekadar informasi, RUU TNI kemudian RUU Polri sempat menuai polemik di tempat masyarakat. Salah satu kritik, disampaikan oleh Imparsial.
Imparsial mendesak DPR tidaklah melanjutkan pembahasan RUU TNI juga RUU Polri. Sebab, substansi usulan pembaharuan pada kedua RUU yang disebutkan miliki sebagian persoalan yang digunakan penting dan juga dikhawatirkan memundurkan jadwal reformasi TNI lalu Polri.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang mana mengaku telah menerima empat Surat Presiden (Surpres).






