Perbaiki UU Keterbukaan Berita Publik, eksekutif Kumpulkan Aspirasi

JAKARTA – Seiring dengan dinamika lalu perkembangan yang digunakan makin mutakhir, aturan dan juga kebijakan pemerintah perlu disesuaikan agar relevan. Salah satunya, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Pengetahuan Publik (UU KIP) yang mana sudah berusia tambahan dari satu dekade sejak diterbitkan.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengetahuan kemudian Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo), Usman Kansong pada Wadah Sinkronisasi PPID: Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 untuk K/L/D, di area Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.
Usman Kansong mengatakan, UU KIP merupakan dasar hukum yang dimaksud kuat untuk mendirikan saling percaya antara pemerintah dengan masyarakat.
“UU KIP mengatur kewajiban badan masyarakat untuk mempublikasikan informasi rakyat secara proaktif. Ini adalah adalah langkah yang digunakan bijaksana untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan juga kepentingan lain secara sah,” kata Usman Kansong pada keterangannya, Rabu (14/8/2024).
“Regulasi ini juga mengatur mekanisme permintaan informasi rakyat oleh pemohon informasi sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional,” tambahnya.
Penyesuaian juga inovasi UU Keterbukaan Pengetahuan atau Freedom of Information Act (FOIA) dijelaskan Usman, telah lama terjadi dalam beberapa negara sesuai dengan konteks masing-masing.
“Amerika Serikat misalnya, melakukan pembaharuan signifikan pada tahun 2016 untuk meningkatkan aksesibilitas digital lalu menguatkan kewajiban pemerintah pada merilis informasi,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Data kemudian Komunikasi Publik (Ditjen IKP) mengadakan diskusi-diskusi yang digunakan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait isu keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut, Ditjen IKP menyusun draf naskah akademik revisi UU KIP, dengan dukungan dari Pusat Studi Kebijakan Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
“Semoga langkah awal ini sanggup mewujudkan UU KIP yang dimaksud dapat mengakomodasi kepentingan setiap pihak yang tersebut terlibat dalam dalamnya, serta tentunya tambahan tepat guna untuk memenuhi hak rakyat mendapatkan informasi masyarakat juga menciptakan meaningful participation,” ucap Usman.





