Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali di tempat pemilihan kepala daerah 2024

JAKARTA – Pengamat urusan politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, partai urusan politik (parpol) mempunyai hak kemudian kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap manusia calon kepala area (cakada). Ujang menilai, pencabutan dukungan sanggup dilaksanakan ketika masih di proses pendaftaran di area Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilbup) Kendal 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tersebut awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya lalu beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
“Iya sanggup dijalankan (pencabutan dukungan), memang sebenarnya banyak dijalankan pada pilkada-pilkada sebelumnya serta terjadi pada pilkada ketika ini juga kan,” katanya, Akhir Pekan (1/9/2024).
Menurut Ujang, hal yang disebutkan merupakan suatu yang digunakan umum terjadi dan juga dapat dilaksanakan oleh partai politik, termasuk di dalam pemilihan gubernur 2024 ini. “Sebelum pendaftaran ditutup masih bisa saja berubah masih dapat digoyang, masih bisa jadi cabut apa namanya dukungannya tersebut, lantaran memang benar batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00,” kata Ujang.
Ujang menilai apabila KPU tidaklah memiliki alasan untuk menolak calon baru yang diajukan oleh parpol, ketika dukungan untuk calon lain telah lama dicabut. Karena, tindakan akhir di pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.
“Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU bukan boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU tiada bisa saja menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dimaksud tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita tiada sanggup mengandai-andai tentang hukum, kalau persoalan pendaftarannya, kalau memenuhi persyaratan ya pasti akan diterima, kecuali kalau tidaklah memenuhi syarat, pasti akan ditolak,” ujarnya.
Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustaz Ali untuk pemilihan kepala daerah Kudus 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2023 malam.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai akan datang calon bupati Kendal yang tersebut diusung dari PKB pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.





