Bisnis

Asosiasi Dorong Investigasi Menyeluruh Sikapi Polemik Impor Ilegal

JAKARTA – Polemik impor ilegal mesti dilihat menyeluruh, sebab ada pihak yang dirugikan di isu tersebut. Salah satunya, perusahaan logistik yang digunakan dituding menjadi kambing hitam dari polemik itu.

Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia), Mahendra Rianto, menyinggung persoalan impor ilegal milik warga negara asing (WNA) di dalam Penjaringan, Ibukota Indonesia Utara. Satgas Impor Ilegal bentukan Kemendag mendalami peran perusahaan logistik di perkara itu.

“Sekarang kita ambil tindakan hukum yang mana kemarin terjadi, persoalan hukum itu kita mesti cek barang yang digunakan ada di area gudang siapapun pada negeri ini ketika ia tak terlibat pada pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka beliau tak sanggup dibilang ilegal oleh sebab itu kita tak tahu barang ini dari mana,” ujar Mahendra, diambil Selasa (19/8/2024).

Baca Juga: Dianggap Tak Becus Atasi Impor Ilegal, Pelaku Usaha Tekstil Minta Sri Mulyani Dipecat

Menurut dia, selama ini, perusahaan logistik semata-mata perpanjangan tangan dari penerima barang. Mahendra menegaskan bila barang yang mana masuk ke Indonesia sudah ada tiba di tempat darat atau ketika lolos dari bea cukai, maka status barang yang dimaksud telah bukan mampu lagi disebut ilegal.

“Yang mengetahui adalah yang dimaksud melalui kepabeanan. Siapa yang dimaksud mengurus? Organisasi yang dimaksud ditunjuk. Kalau tiada terlibat di rangkaian itu lalu barang ada di area gudang, perusahaan tak dapat dipersalahkan secara langsung,” ungkap Mahendra.

Satgas menyidak gudang penuh barang impor ilegal dalam kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, pada Jumat, 26 Juli 2024. Tim satgas menemukan smarphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal kemudian barang elektronik lainnya.

Atas hal itu, Mahendra mengingatkan pemerintah supaya tak dengan syarat menyalahkan pengelola gudang. Perlu investigasi menyeluruh supaya memahami siapa pihak yang mana sebenarnya bertanggung jawab.

“Kalau hanya sekali sebagai pengelola gudang ya enggak mampu dipersalahkan. Tapi kalau sebagai forwarder, juga ada izin forwarder juga melakukan custom clearance istilahnya ya terhadap barang yang dimaksud juga ternyata barang yang dimaksud termasuk sebagai barang yang tersebut diatur tata niaganya dan juga melakukan pembenaran maka salah dia. Gampang sekali dicek,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai tak perlu menuduh perusahan logistik terkait temuan barang impor ilegal ini. Menurut dia, perlu pembuktian terkait legalitas barang impor tersebut.

Related Articles

Back to top button