Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang Menggema pasca Baleg DPR Anulir Putusan MK

JAKARTA – Peringatan Darurat Garuda Biru menggema di tempat berbagai jaringan media sosial setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah 2024.
Garuda Biru menampilkan garuda dengan latar biru tua kemudian tulisan “Peringatan Darurat” di area atasnya. Peringatan Darurat sempat menjadi trending topic di tempat Twitter alias X.
Peringatan Darurat Garuda Biru menyeruak di tempat media sosial merupakan ajakan publik untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pergerakan ini adalah respons terhadap Baleg DPR menyepakati poin-poin Revisi UU Pilkada.
Gambar Garuda berwarna biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” menjadi simbol utama aksi ini. Banyak netizen di tempat Indonesia yang dimaksud membagikan gambar yang dimaksud melalui akun media sosial masing-masing di dalam Instagram maupun Twitter.
Selain gambar Garuda Biru dengan tulisan Peringatan Darurat, warganet juga banyak menggunakan tagar #KawalPutusanMK. Tujuan kedua tagar ini adalah ajakan meningkatkan kesadaran serta menggerakkan partisipasi publik sekalgus memantau dan juga mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Diketahui, selang satu hari usai putusan MK, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah mengabaikan putusan MK terkait aturan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Hal ini muncul pada pembahasan daftar inventarisasi permasalahan (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.
Menariknya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang tersebut diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR RI yang tersebut dibacakan, terdapat dua kelompok persentase aturan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang dimaksud mempunyai kursi dalam DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang digunakan tidak ada mempunyai kursi pada DPRD.
(1) Partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang mana miliki kursi pada DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau sudah pernah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah agregat kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan pengumuman sah pada pemilihan Umum anggota DPRD di area tempat yang bersangkutan.
(2) Partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang tersebut tak mempunyai kursi di dalam DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan juga calon Gubernur dengan ketentuan:





