Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie ke Jalur Hukum

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang lalu Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya bukan akan terganggu dengan perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, yang digunakan aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua yang dimaksud baru. Arsjad mengungkapkan pihaknya akan mengambil langkah hukum guna menggugat Munaslub Anindya yang tersebut disebut ilegal kemudian tiada sah.
Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia yang digunakan dipimpinnya periode 2021-2026, tetap saja solid dengan kebijakan sama-sama di Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, pada Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum, untuk menjaga integritas organisasi juga menegakkan aturan hukum yang berlaku,” jelas Arsjad di konferensi persnya di tempat Hotel JS Luwansa, Hari Minggu (15/9/2024).
Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu mengungkapkan Dewan Pengurus Kadin Indonesia berada dalam melakukan investigasi melawan perhelatan munaslub tersebut. Investigasi yang disebutkan dilaksanakan yang mana bertujuan memverifikasi langkah-langkah hukum serta penyelesaian secara Anggaran Dasar serta Rumah Tangga (AD/ART) terhadap anggota Kadin yang terlibat pada Munaslub.
“Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia ketika ini sedang melakukan investigasi, pemeriksaan kemudian pengkajian melawan pelanggaran AD/ART,” katanya.
Melalui hasil investigasi tersebut, Arsjad melanjutkan, Kadin Indonesia meyakini adanya bukti sah lalu meyakinkan melawan persiapan Munaslub yang tersebut ilegal tersebut.
“Kami yakin akan suatu hal, terungkapnya bukti-bukti sah juga meyakinkan di bentuk surat-surat juga dokumen terkait persiapan Munaslub, yang dimaksud menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok di lingkup Kadin Indonesia,” jelas Arsjad.
Sebelumnya, Arsjad mengatakan, pihaknya tetap saja berpegang teguh dengan Anggaran Dasar serta Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, sudah ada berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan juga Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dimaksud dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia lalu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad di jumpa persnya, Hari Minggu (15/9/2024).
Arsjad menegaskan, melawan dasar tindakan Kadin Indonesia yang dimaksud menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang disebutkan sebagai ilegal oleh sebab itu bukan berlandaskan AD/ART.
“Oleh lantaran itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan juga taat untuk ketentuan UU serta mandat AD/ART,” ujarnya.





