Lifestyle

Apakah wanita yang dimaksud sedang haid boleh membaca Surat Yasin? 

Ibukota Indonesia –

Pertanyaan tentang apakah wanita yang digunakan sedang haid boleh membaca Surat Yasin menjadi topik perbincangan yang mana sibuk pada kalangan masyarakat Muslim.

Sebelum mendiskusikan topik ini lebih banyak lanjut, penting untuk diketahui bahwa Surat Yasin, merupakan surat yang mana dikenal sebagai "jantung Al-Qur'an," rutin dibaca untuk memperoleh berkah dan juga memohon pertolongan Allah SWT.

 

Lalu, bolehkah wanita yang mana sedang haid membaca Surat Yasin? Berikut penjelasannya.

 

Berdasarkan informasi dari bervariasi sumber resmi dan juga pandangan ulama dan juga ahli fiqih, wanita yang mana sedang haid diperbolehkan untuk membaca Surat Yasin. Meskipun pada situasi haid, wanita permanen diperkenankan untuk berdoa dan juga membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang digunakan sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

 

Pendapat ini berlandaskan pada pemahaman bahwa Surat Yasin, seperti surat-surat lain di Al-Qur'an, merupakan bagian dari ibadah yang dimaksud mampu dijalankan dengan niat baik, tanpa terikat pada status kebersihan ritual.

 

Namun, beberapa ulama serta ahli fiqih menyatakan bahwa pada agama Islam, wanita yang tersebut sedang haid atau nifas dilarang melaksanakan shalat juga puasa. Selain itu, mereka itu juga bukan diperbolehkan memegang atau menyentuh dan juga membaca Al-Qur'an.

Lalu, mana yang benar? Apakah wanita haid diperbolehkan membaca Al-Qur'an? Berikut penjelasan menurut 4 mazhab besar di Islam.

 

1. Mazhab Imam Hanafi

Secara umum, Mazhab Imam Hanafi melarang wanita yang tersebut sedang haid membaca Al-Qur'an. Namun, terdapat pengecualian di keadaan tertentu, seperti membaca Al-Qur'an dengan niat hanya sekali berdzikir semata untuk memuji Allah SWT atau hanya sekali membaca potongan-potongan ayat.

Hal yang disebutkan tak berubah jadi kesulitan jikalau hanya sekali membaca mufradat (kosa kata) atau membacanya dengan niat berdzikir dan juga memuji Allah SWT tanpa berniat membaca Al-Qur'an.

Kebolehan itu berlaku untuk ayat-ayat yang dimaksud bernuansa doa. Sebaliknya, apabila ayat yang dimaksud bukan mengandung unsur doa, seperti Surah Al-Masad, maka membaca ayat yang dimaksud adalah haram.

 

2. Mazhab Imam Maliki

Berbeda dengan Mazhab Imam Hanafi, Mazhab Imam Maliki memperbolehkan wanita yang mana sedang haid untuk membaca Al-Qur'an, teristimewa bagi mereka itu yang tersebut sedang menghafal Al-Qur'an atau ingin menjaga hafalannya agar kekal terjaga.

 

Namun apabila telah dilakukan selesai masa haidnya maka haram baginya untuk membaca al-Quran sampai ia mensucikan diri dengan mandi janabah

 

Pendapat inilah yang digunakan mu’tamad pada Mazhab Maliki ke berada dalam adanya pendapat lemah yang mana membolehkannya untuk membaca al-Quran dengan Syarat bukan di keadaan junub sebelum masa haidnya datang.

 

3. Mazhab Imam Syafii
Berbeda dengan mazhab-mazhab lain, Mazhab Imam Syafi'i memiliki aturan ketat mengenai hukum membaca Al-Qur'an bagi wanita yang dimaksud sedang haid.

 

Imam An-Nawawi di kitabnya Al-Majmu menyatakan bahwa haram bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur'an. Beliau berpendapat bahwa masa haid yang singkat tidaklah akan menyebabkan seseorang lupa hafalan Al-Qur'an mereka.

 

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan penghargaan serta pengagungan terhadap Al-Qur'an. Namun, dibolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang digunakan bernuansa dzikir serta doa dengan persyaratan tidak ada berniat membaca Al-Qur'an.

 

Selain itu, membaca Al-Qur'an pada hati tanpa menggerakkan bibir atau dengan menggerakkan bibir tanpa pengumuman juga diperbolehkan. Begitu pula, membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang telah terjadi dinasakh juga diperbolehkan.

 

4. Mazhab Imam Hanbali

 

Dalam mazhab ini, wanita yang tersebut sedang haid diharamkan membaca Al-Qur'an, baik satu ayat atau lebih. Namun, membaca potongan singkat dari satu ayat diperbolehkan, asalkan potongan yang dimaksud tidaklah panjang.

 

Mengulang potongan ayat juga diperbolehkan, akibat membaca sebagian dari satu ayat tidak ada menunjukkan kemu'jizatan Al-Qur'an.

 

Diperbolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an dengan cara mengeja kata per kata, merenungkan maknanya, atau menggerakkan bibir tanpa mengeluarkan pendapat yang mana jelas.

 

Hal ini juga diperbolehkan membaca sebagian ayat secara berturut-turut atau membaca beberapa ayat dengan jeda yang tersebut lama.

 

Diperbolehkan juga membaca ayat-ayat yang mana bernuansa dzikir atau membaca Al-Qur'an apabila was-was kehilangan hafalan, bahkan di kondisi yang disebutkan berubah menjadi wajib.

 

Demikian inilah penjelasan dari 4 mazhab besar di Islam yang sudah pernah dirangkum secara resmi sesuai dengan kaidah fiqih yang berlaku.

 

Namun, penting untuk diingat bahwa setiap individu dapat miliki pandangan yang berbeda-beda tergantung pada mazhab serta interpretasi fiqih yang dimaksud merekan ikuti.

 

Untuk kejelasan lebih tinggi lanjut, disarankan agar individu berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama setempat yang tersebut mengerti akan konteks serta situasi tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat serta membantu di menyadari tata cara ibadah yang mana sesuai. Wallahu A’lam Bishshawab.

 

Artikel ini disadur dari Apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Surat Yasin? 

Related Articles

Back to top button