Otomotif
Apakah motor listrik bersubsidi?

Jakarta (ANTARA) –
Pemerintah Indonesia semakin fokus menurunkan emisi karbon dengan memacu pemakaian kendaraan listrik. Salah satu upaya yang dimaksud diwujudkan adalah pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik, dengan harapan rakyat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan.
Motor listrik bersubsidi merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi bersih. Subsidi ini diberikan terhadap warga yang memenuhi persyaratan, seperti mempunyai KTP kemudian berusia minimal 17 tahun.
Dengan adanya subsidi, tarif motor listrik berubah menjadi lebih besar terjangkau, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat penduduk untuk beralih ke kendaraan listrik.
Hingga ketika ini, total model motor listrik yang mana mendapat subsidi senilai Rp7 jt telah terjadi bertambah berubah menjadi 57. Model termurah adalah Greentech Unity, yang dimaksud harganya berubah jadi Rp5,3 jt setelahnya mendapat subsidi.
Menurut data dari portal Sistem Data Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), hingga September 2024, subsidi sudah pernah disalurkan untuk 60.857 unit motor listrik. Angka ini sangat lebih tinggi lebih tinggi dibandingkan penyaluran pada 2023 yang digunakan mencapai 11.532 unit.
Kebijakan pemerintah mengenai motor listrik bersubsidi
otoritas Indonesia, melalui Kementerian Manufaktur (Kemenperin), sudah menetapkan beragam kriteria untuk pengajuan subsidi motor listrik, yang dimaksud diatur pada Peraturan Menteri Industri (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini merevisi Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis akumulator (KBLBB) roda dua.
Subsidi sebesar Simbol Rupiah 7 jt diberikan untuk satu KTP, yang mana berarti setiap individu hanya sekali dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap perkembangan motor listrik pada Indonesia.
pemerintahan Negara Indonesia mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru dan juga 50.000 unit motor konversi pada acara subsidi, dengan total anggaran Rp1,75 triliun. Kuota ini direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 jt unit pada 2024.
Syarat pengajuan pembelian motor listrik bersubsidi
Komunitas yang ingin membeli motor listrik bersubsidi diwajibkan mendaftar melalui web https://landing.sisapira.id/ yang mana dirancang untuk memudahkan rute pengajuan pembelian.
Syarat pengajuan ini meliputi:
– Warga Negara Indonesi (WNI)
– Usia minimal 17 tahun
– Memiliki KTP elektronik
– Satu KTP cuma berhak berhadapan dengan satu kali subsidi
– Motor listrik yang dimaksud dibeli harus sudah ada terdaftar dalam portal Sisapira
Syarat tambahan untuk konversi motor lama ke motor listrik:
– Nama pemilik ke BPKB, STNK, serta KTP harus sama
– Motor dengan kapasitas mesin yang dimaksud bisa saja dikonversi adalah 110-150 CC; motor dengan kapasitas lebih tinggi besar tak memenuhi syarat
– Motor yang dimaksud akan dikonversi harus pada keadaan layak jalan
– Konversi dilaksanakan di bengkel bersertifikat yang tersebut terdaftar ke data pemerintah
Berikut merupakan langkah-langkah yang mana harus dilaksanakan setelahnya memenuhi semua kriteria pengajuan pembelian motor listrik subsidi:
1. Akses web resmi Sisapira di https://landing.sisapira.id/
2. Daftar atau sign up pada web tersebut
3. Isi semua informasi yang digunakan diminta dengan benar dan juga akurat
4. Unggah dokumen-dokumen yang digunakan diperlukan sebagai prasyarat pengajuan
5. Selesaikan serangkaian pendaftaran atau registrasi
6. Setelah mendapatkan status verifikasi, calon pembeli dapat secara langsung datang ke dealer motor listrik yang mana bekerja sejenis dengan pemerintah untuk mendapatkan subsidi
7. Di dealer, calon pembeli mampu memilih unit motor listrik subsidi yang ada pada daftar program
8. Ajukan tahapan pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik yang dipilih
9. Dealer akan memverifikasi NIK untuk meyakinkan apakah pembeli memenuhi kondisi menerima subsidi melalui portal Sisapira
10. Jika memenuhi syarat, pembeli akan mendapatkan potongan tarif langsung
11. Bank Himbara akan memverifikasi lalu mengurus rute penggantian subsidi untuk produsen motor listrik
Secara keseluruhan, pemberian subsidi motor listrik merupakan langkah strategis di menyokong visi Nusantara menuju transisi energi yang tambahan hijau juga berkelanjutan.
Selain menurunkan emisi, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efek positif terhadap perekonomian dengan menciptakan lapangan kerja di dalam sektor kendaraan listrik.
Artikel ini disadur dari Apakah motor listrik bersubsidi?






