Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling di RUU EBET, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak dengan tegas memasukan pasal ‘power wheeling’ pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru kemudian Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, ‘power wheeling’ tidak hanya saja sekadar tentang teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi mampu jual listrik secara secara langsung untuk pengguna listrik. Ia pun mengaku khawatir, jikalau dibiarkan masuk maka penentuan tarif listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.
“(Jika power wheeling masuk ke di RUU EBET) maka tidaklah lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah harga jual listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang mana ini kami tolak dikarenakan bertentangan dengan konstitusi,” jelas Mulyono di keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).
‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang digunakan memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk memulai pembangunan pembangkit listrik kemudian mengedarkan secara segera terhadap penduduk melalui jaringan transmisi PLN.
Dari sisi konstitusi, ‘power wheeling’ ini melanggar aturan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 di dalam mana berbunyi ‘cabang-cabang produksi yang digunakan penting bagi negara serta yang dimaksud menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’. Selain itu, power wheeling juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang dimaksud berbunyi ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi.’
Sebagai informasi, pasal terkait ‘power wheeling’ yang diusulkan pemerintah masih dibahas lalu belum menemukan kesepakatan. Secara terang serta tegas, Mulyanto menolak dan juga mengajukan permohonan pembahasan dijalankan di dalam tingkat rapat kerja.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Daya Baru, Terbarukan, juga Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan juga Konservasi Daya (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru dan juga Energi Terbarukan (RUU EBET) tinggal selangkah lagi.
Dikatakan Eniya, pihaknya bersatu Komisi VII DPR RI telah lama mendiskusikan seluruh pasal pada RUU ini. Menurutnya, proses pembahasan RUU EBET sudah selesai, namun masih menyisakan 2 pasal yang dimaksud belum mencapai kesepakatan.
“Prosesnya sudah, regu sinkronisasi dan juga regu perumus telah mengeksplorasi 63 pasal, yang mana sudah ada disepakati ada 61 pasal, tinggal 2 pasal, yakni 1 pasal terkait energi baru juga 1 pasal terkait energi terbarukan. Isi 2 pasal yang digunakan terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan,” terang Eniya pada Temu Industri Media dalam Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024).




