Anak Bos Rental Mobil Belum Bisa Maafkan Pembunuh Ayahnya: Kami Masih Sakit Hati

JAKARTA – Anak bos rental mobil, Ilyas Abdurahman yang dimaksud tewas ditembak oknum TNI Angkatan Laut (AL) di area Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak belum sanggup memaafkan pembunuh ayahnya. Mereka masih sakit hati dengan perlakuan para terdakwa penembakan tersebut.
Hal itu ia ungkapkan usai mendengarkan vonis hakim terhadap Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, lalu Sertu Rafsin Hermawan di tempat Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). “Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa, sampai ketika ini jujur kami belum mampu memaafkan,” kata anak Ilyas Abdurahman, Agam Muhammad Nasrudin pada lokasi.
“Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami,” sambungnya.
Kendati demikian, anak korban mengaku puas dengan putusan yang digunakan dijatuhkan majelis hakim untuk tiga terdakwa itu. Dalam amar putusannya, Kelasi Kepala, Bambang Apri Atmojo serta Sertu Akbar Adli divonis dengan seumur hidup penjara lalu dipecat dari dinas militer.
“Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer” kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman ketika membacakan amar putusan, Selasa (25/3/2025).
“Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang digunakan dikurangi selama masa ia ditahan. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.






