Amnesty Internasional: RUU TNI Harus Hapus Kewenangan Tentara Lakukan Penegakan Hukum
Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang berisiko mengandung banyak persoalan fundamental. Usman menegaskan yang seharusnya dijalankan di RUU ini adalah menghapus kewenangan TNI di melakukan penegakan hukum.
“Itu ada di dalam Pasal 9 (UU TNI). Yang dimaksud dengan menegakkan hukum adalah diantaranya memberi peringatan, menyebabkan laporan, sampai dengan melakukan penangkapan. Itu permasalahan besar. Jadi sekarang TNI kemudian Polri sebenarnya dikembalikan ke format ala ABRI dulu,” kata Usman untuk Tempo usai acara perjumpaan nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bertema “Navigasi Komunitas Sipil Menghadapi Krisis Demokrasi” dalam Ibukota Indonesia Pusat, Kamis, 18 Juli 2024.
Usman juga menyoroti bahaya Pasal 47 RUU TNI yang akan memperluas peran prajurit berpartisipasi di dalam jabatan sipil. Menurut Usman, kewenangan ini menciptakan dwifungsi baru bagi tentara ke level birokrasi sipil.
“Istilah penempatan anggota TNI dalam pada kantor-kantor tertentu di dalam pada pemerintahan, itu diganti dengan kementerian kemudian lembaga,” katanya.
Usman menjelaskan fungsi-fungsi yang tersebut dicampuradukkan antara pertahanan juga non-pertahanan ini menciptakan kewenangan tentara bermetamorfosis menjadi abu-abu. TNI pada saat ini dikhawatirkan dapat masuk ke ranah non-pertahanan, seperti diplomasi militer, penanganan terorisme, narkoba, hingga pangan.
“Kalimatnya dibuat positif, seolah-olah itu wajar-wajar saja. Tapi itu mengaburkan bangunan hierarki di di demokrasi, yaitu TNI belaka alat dari otoritas sipil,” jelas Usman.
Usman juga menyoroti RUU Polri yang tersebut menghasilkan Polri bermetamorfosis menjadi semacam lembaga super body yang dimaksud mengurusi segala hal, di antaranya ruang siber lalu media massa.
“RUU TNI serta RUU Polri harus dihentikan pembahasannya, sampai ada semacam pembahasan yang mana meluas kemudian melibatkan partisipasi umum yang tersebut bermakna,” kata Usman.
Pilihan editor: Durasi Pembahasan RUU TNI Terbatas, Imparsial Khawatir Transaksional
Artikel ini disadur dari Amnesty Internasional: RUU TNI Harus Hapus Kewenangan Tentara Lakukan Penegakan Hukum



