Ammar Zoni Senyum-senyum Divonis 3 Tahun Penjara kemudian Denda Rp1 Miliar: Saya Terima

JAKARTA – Ammar Zoni tersenyum usai divonis 3 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri DKI Jakarta Barat menghadapi perkara penyalahgunaan narkoba.
Tidak diketahui pasti maksud dari senyum yang mana diperlihatkan Ammar Zoni melawan putusan itu. Akan tetapi, nampaknya beliau puas kemudian menerima hukuman tersebut.
Diketahui, sidang putusan dibacakan pada Awal Minggu (26/8/2024). Ammar Zoni yang digunakan dihadirkan secara online via zoom itu mendengarkan dengan seksama setiap ucapan hakim pada waktu membacakan pokok perkara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan juga denda sebesar Rupiah 1 miliar. Apabila denda tidak ada dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim ketua di area pada ruang sidang.
Mendengar vonis hukuman yang sangat sangat dari tuntutan jaksa penuntut umum, reaksi Ammar Zoni semula seakan tiada menyangka juga ia kebingungan celingak-celinguk. Berkali-kali Ammar Zoni mengusap wajah dengan kedua tangannya sambil membenarkan rambutnya.
Tak lama pasca halim mengetok palu, Ammar Zoni pun mulai dapat senyum-senyum seraya bersyukur dikarenakan hukumnya tiada terlalu berat. Bahkan Ammar Zoni juga terlihat mengusap air matanya. Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku menerima putusan hakim.
“Terima kasih yang digunakan mulai. Saya terima,” ucap Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias juga tak lupa mengucapkan terima kasih untuk hak seraya menerima vonis hukuman kliennya.
“Menerima. Terima kasih yang digunakan mulia,” tambah Jon Mathias pada ruang sidang.
Sebagai informasi, vonis yang disebutkan lebih lanjut ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika juga dituntut hukuman 12 tahun penjara dan juga denda Rp2 miliar.
Adapun hal yang dimaksud menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bidang usaha narkoba dengan rekannya Akri.






