Nasional

Jokowi Tanggapi Putusan MK dan juga Baleg DPR: Kita Hormati Masing-masing Lembaga

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap pendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana mengubah ketentuan ambang batas pencalonan untuk pilkada kemudian respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang berencana mengkaji RUU Pilkada.

Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan kemudian tindakan dari masing-masing lembaga negara terkait pembaharuan aturan Pilkada.

“Kita hormati kewenangan kemudian langkah dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

Jokowi mengatakan polemik antara putusan MK kemudian tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional. “Itu proses konsitusional yang dimaksud biasa terjadi dalam lembaga-lembaga negara yang digunakan kita miliki,” kata Jokowi.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh kemudian Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala tempat melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang dimaksud dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di tempat Ruang Sidang Pleno MK yang disebutkan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai kebijakan pemerintah (parpol) yang digunakan bukan mempunyai kursi di tempat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala area pada pemilihan kepala daerah 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Wali Perkotaan Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatur rapat untuk mengkaji RUU Pemilihan Kepala Daerah pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.

Mayoritas fraksi partai urusan politik di area DPR menyepakati persoalan aturan batas usia pencalonan kepala area merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukanlah pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, pada Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah menyepakati persyaratan ambang batas pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Partai urusan politik (parpol) yang mana punya kursi dalam DPRD dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pendapat sah di pemilihan umum anggota DPRD pada wilayah yang mana bersangkutan.

Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menyampaikan aturan pernyataan sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mana mempunyai kursi di dalam DPRD maupun tak punya kursi di dalam DPRD.

Related Articles

Back to top button