Ada Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, KPU Tunggu Surat dari KPK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hingga ketika ini belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya kabar calon kepala tempat (Cakada) berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi. KPU tidaklah memiliki kewenangan untuk mengumumkan status hukum calon.
“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami mengantisipasi surat tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik terhadap awak media dalam Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/8/2024).
Idham menegaskan KPU tidaklah mempunyai kapasitas untuk mengumumkan para cakada yang digunakan sedang di proses hukum, termasuk persoalan hukum dugaan korupsi. “Berkenaan dengan status calon yang dituduh kami bukan punya kapasitas untuk mengumumkan, akibat itu kan sedang di proses hukum di tempat lembaga lainnya,” kata Idham.
Meski begitu, Idham melakukan konfirmasi pihaknya akan menyampaikan untuk KPU Daerah bahwa yang dimaksud bersangkutan sebagai tersangka. “Ya kami akan ungkapkan ke KPU wilayah bahwa yang dimaksud bersangkutan tersangka. Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi masyarakat terhadap rekan-rekan kami, seperti itu,” katanya.
Idham menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, individu calon atau pasangan calon itu bisa saja dinyatakan tak bersyarat kalau yang mana bersangkutan pasca mendaftarkan dalam KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang digunakan bersifat inkrah.
“Maka, secara langsung kami akan nyatakan yang bersangkutan, kalau yang bersangkutan masih dituduh belum mendapatkan putusan inkrah, maka yang tersebut bersangkutan masih bisa jadi memproses,” katanya.




