Komunitas KRL Tolak Keras Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang dimaksud tergabung di KRLMania menilai rencana penerapan Subsidi KRL berbasis NIK merupakan kebijakan yang dimaksud tak tepat sasaran serta berpotensi men-disinsentif kampanye pemanfaatan transportasi publik.
Perwakilan KRLMania, Nurcahyo berpendapat bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tiada akan memunculkan kebijakan yang dimaksud adil juga tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi rakyat yang mana seharusnya tiada didasarkan pada kemampuan ekonomi atau domisili penggunanya dikarenakan konsep subsidi transportasi rakyat berbeda dengan konsep bantuan sosial yg didasarkan pada kemampuan ekonomi.
“Subsidi pemerintah pada transportasi umum seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk menggerakkan pengaplikasian transportasi umum yang tersebut dapat mengempiskan pemanfaatan kendaraan pribadi untuk menurunkan kemacetan serta polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi masyarakat tersebut,” kata Nurcahyo di keterangan resmi, hari terakhir pekan (30/8/2024).
Menurutnya, transportasi umum seperti KRL dirancang untuk melayani seluruh lapisan publik tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi. Penggunawan KRL terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, hingga lansia, yang mana semuanya membutuhkan akses yang mana terjangkau lalu adil terhadap transportasi publik.
“Kebijakan subsidi berbasis NIK berisiko mengubah prinsip transportasi umum yang tersebut inklusif juga terbuka untuk semua kalangan. Oleh sebab itu, KRLMania menolak usulan subsidi berbasis NIK akibat bertentangan dengan esensi dari layanan publik,” tambahnya.
Nurcahyo menegaskan, jikalau pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus yang dimaksud didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Undang-undang ini sudah pernah memberikan pedoman yang tersebut jelas bahwa tarif khusus dapat diberikan terhadap kelompok pelajar, lansia, lalu penyandang disabilitas,” pungkasnya.






