KPU Akan Konsultasi ke DPR tentang Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Berhasil dalam pemilihan gubernur 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR berkaitan dengan pemilihan ulang jikalau calon tunggal kalah dengan kotak kosong di area Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Rapat bersatu itu akan menentukan kapan pemilihan umum ulang akan digelar.
“KPU akan berinteraksi dengan pembentuk undang-undang untuk menyampaikan permohonan konsultasi berkenaan dengan norma yang dimaksud terdapat di dalam di Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Pilkada,” ujar Anggota KPU Idham Holik pada waktu dikonfirmasi wartawan, Akhir Pekan (1/9/2024).
Dalam Pasal 54 D ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimaksud dimuat di peraturan perundang-undangan.
Idham menegaskan langkah konsultasi itu diambil sebab KPU taat secara prosedur yang berlaku.
“Hal yang dimaksud sebagaimana ditegaskan pada amar putusan MK RI Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk UU Pilkada, di hal ini DPR RI (Komisi II kemudian pemerintah),” tuturnya.
Sebagai informasi, pasangan calon terpilih dapat ditetapkan sebagai kepala tempat jikalau perolehan kata-kata lebih tinggi dari 50% dari ucapan sah. Selama belum ada yang digunakan ditetapkan sebagai paslon terpilih, maka kepala wilayah akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Kepala Daerah atau Pj Wali Kota.
Sementara itu, berdasarkan sistem Berita Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah yang tersebut di area mana calon tunggal akan melawan kotak kosong. Jumlah ini sanggup belaka berkurang atau masih tergantung waktu perpanjangan pendaftaran paslon kepala area yang dimaksud akan di tempat mulai 2-4 September 2024.
Berikut sebaran wilayah calon tunggal melawan kotak kosong di area pemilihan kepala daerah 2024:
A. Pemilihan Kepala Daerah Derajat Provinsi






