Kotak Kosong Menang, Kapan Pemilihan Kepala Daerah Ulang?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatatkan data setidaknya ada 43 wilayah yang mana akan menyajikan pertarungan calon tunggal melawan kotak kosong di area pemilihan kepala daerah 2024. Jika kotak kosong menang, kapal pilkada ulang digelar?
Pembina Perkumpulan untuk pemilihan raya serta Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini mendesak KPU menghasilkan jadwal pemilihan umum atau pilkada ulang pada tahun 2025. Menurutnya, tak masuk akal apabila pilkada ulang diselenggarakan 5 tahun berikutnya.
Titi menyinggung Pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang mana berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang tersebut dimuat di peraturan perundang-undangan. Dia menekankan, kalimat ‘diulang kembali pada tahun berikutnya’ pada pasal tersebut.
“Oleh oleh sebab itu itu, pada penalaran yang mana sangat wajar, yang digunakan sangat terang benderang yang sangat logis begitu ya, maka kalau calon tunggal kalah beliau diulang kembali pada tahun berikutnya. Artinya, kalau beliau kalah di area 2024, pilkada berikutnya 2025,” ujar Titi di webinar di dalam kanal YouTube Consideran, Hari Minggu (1/9/2024).
Menurut Titi, sangat tak masuk akal kalau pilkadanya baru diulang tahun 2029 dan juga mengawaitu lima tahun membiarkan area dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
Titi menjelaskan, pilkada ulang tahun 2025 itu agar pada suatu tempat bisa saja miliki pemimpin definitif. Hal ini juga penting agar jadwal pengerjaan wilayah sanggup berjalan dengan baik
“Pemerintah belaka ingin menyegerakan pelantikan hasil pemilihan kepala daerah 2024 dikarenakan ingin mendapatkan kepala area secara definitif,” ujarnya.
Maka dari itu, di konteks ini, mestinya yang mana diutamakan adalah menyegerakan adanya kepemimpinan tempat definitif. Jangan sampai pilkada justru dilaksanakan tahun 2029. Menurutnya, apabila pilkada ulang dilaksanakan 2029, hal yang disebutkan justru menyandera pemilih di area Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Daripada penjabat menjadi pemimpin lima tahun pilkada yang masih lama ya, kita pilih calon tunggal semata jangan seperti itu,” pungkasnya.





