Nasional

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan

Pengadilan Tinggi (PT) Ibukota menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan . Hal itu pasca adanya banding berhadapan dengan vonis sembilan tahun yang dimaksud diterima Karen terkait tindakan hukum korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024,” tulis amar putusan yang tersebut dimuat di laman resmi Mahkamah Agung (MA), Mulai Pekan (2/9/2024).

Adapun putusan ini teregister dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Tanggal 30 Agustus 2024. Sidang putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Sumpeno lalu Hakim Anggota, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih juga Gatut Sulistyo.

Kendati demikian, di putusan ini terdapat beberapa jumlah barang bukti yang digunakan dikembalikan ke Jaksa untuk digunakan terhadap terperiksa lainnya.

“Dikembalikan untuk Penuntut Umum untuk digunakan di perkara lain menghadapi nama Tersangka Hari Karyuliarto juga Tersangka Yenni Andayani,” tulis putusan.

Diberitakan sebelumnya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 jt subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah berhadapan dengan persoalan hukum perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono ketika bacakan amar putusan di dalam Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin 24 Juni 2024.

Hakim Maryono juga menyatakan masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang tersebut dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa masih berada pada tahanan,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button