Rekan Seangkatan dr Aulia Ngaku Tak Ada Pungutan Rp40 Juta di area PPDS Undip

JAKARTA – Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesejahteraan Indonesia, M Nasser menanggapi pernyataan Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) yang dimaksud menyatakan ada dugaan pungutan Rp40 jt terhadap mahasiswi Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Dokter Aulia Risma Lestari . Aulia Risma ditemukan meninggal dunia diduga bunuh diri pada Awal Minggu (12/8/2024)
Menurut Nasser, pernyataan Kemenkes itu bagian dari kebohongan yang mana selama ini diungkap ke publik. Mantan anggota Kompolnas itu menyatakan kebohongan pertama yang dimaksud disampaikan ke rakyat mengenai dugaan bunuh diri yang dimaksud dipicu oleh perundungan atau bullying. Hal yang disebutkan tertuang pada surat yang mana diterbitkan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesejahteraan (Ditjen Yankes) Kementerian Aspek Kesehatan bernomor TK.02.02/D/44137/2024 tentang Penghentian Sementara Rencana Studi Anestesi Undip Semarang di dalam RS Kariadi Semarang.
Dalam surat yang disebutkan dijelaskan alasan penghentian sementara Prodi Anestesi sebab adanya dugaan perundungan yang dimaksud memicu bunuh diri dari dr Aulia Risma Lestari. Padahal, kata Nasser, kepolisian masih mendalami dugaan bunuh diri yang dilaksanakan oleh korban. Polrestabes Semarang juga belum menyimpulkan korban bunuh diri gegara aksi perundungan.
“Sampai hari ini saksi masih diperiksa. Tidak ditemukan alat bukti akibat bully, anak ini (korban) bunuh diri,” kata Nasser pada jumpa pers secara daring bersatu Sinergi Anti-Korupsi yang dimaksud terdiri dari LBH Undip, Badan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia, juga Komite Solidaritas Profesi serta Satuan Anti Kebohongan, Hari Senin (2/9/2024).
Nasser menyinggung surat atau buku harian yang digunakan ditulis oleh korban. Tulisan korban itu kemudian disimpulkan sebagai indikasi korban bunuh diri akibat bullying.
“Jadi, itu sungguh tidaklah benar. Setelah kebohongan itu terungkap, diungkap media dan juga sarasehan bahwa tak ada pembunuhan. Pembunuhan itu harus ada sebab akibat,” ujar Nasser.
Dia menyinggung pernyataan Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengenai adanya pungutan sebesar Rp40 jt terhadap korban dari oknum senior.Menurutnya, pernyataan dari Kemenkes sebagai sebuah kebohongan. Hal itu dikuatkan juga oleh keterangan dr Firda, salah satu teman seangkatan Aulia Risma Lestari yang digunakan hadir di jumpa pers daring tersebut.
“Tidak benar adanya pemalakan atau pemungutan dari senior,” kata Firda.
Menurut Nasser, hal sebenarnya yang dimaksud terjadi adalah kolektif uang untuk satu angkatan PPDS yang tersebut diberikan oleh semua kontestan didik. “Nominalnya juga sesuai kesepakatan satu angkatan. Tidak ada patokan nilai tukar untuk kumpulan (patungan) satu angkatan itu per bulannya,” katanya.





