Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari, Hal ini Reaksi Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR
Jakarta – Sejumlah pihak menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang resmi mengakhiri Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Pemecatan yang disebutkan tertuang di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan bukan hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU RI.
“Presiden telah lama menyetujui secara resmi Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak ada hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui arahan singkat untuk wartawan dalam Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Berikut tanggapan dari beragam pihak terkait penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak ada hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU RI:
1. Komnas Hak Asasi Orang atau Komnas HAM
Menanggapi penandatanganan Keppres pemecatan Hasyim Asy’ari, Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi di keterangannya ke Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024, berharap kebijakan yang dimaksud dapat menjadi peluang pada meningkatkan kekuatan komitmen pemerintah memerangi perbuatan kekerasan seksual.
“Yang merendahkan lalu mendiskriminasi hak-hak perempuan sebagai orang yang terdampar juga memberikan jaminan keadilan bagi korban,” kata Pramono, dikutipkan dari Antara.
Komnas HAM juga berharap Keppres yang disebutkan bermetamorfosis menjadi pengingat bagi setiap pejabat masyarakat bahwa mereka itu mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan juga memenuhi hak asasi setiap warga negara, khususnya hak kaum perempuan.
“Dengan Keppres ini seharusnya tidak ada ada lagi toleransi dan juga impunitas bagi siapa pun pejabat rakyat yang terbukti melakukan aksi kekerasan seksual yang merendahkan harkat kemudian martabat perempuan,” kata Pramono.
2. Komnas Perempuan
Komnas Perempuan mengapresiasi Presiden Jokowi yang tersebut memberhentikan dengan tidak ada hormat Hasyim Asy’ari dari KPU dikarenakan tindakan asusila. Komnas Perempuan berharap perkara yang disebutkan bermetamorfosis menjadi pelajaran bagi semua pihak. Komnas Perempuan berharap tindakan hukum asusila yang mana dikerjakan Hasyim berubah jadi pelajaran bagi bangsa Indonesia.
“Kami mengharapkan tindakan hukum Hasyim Asy’ari ini berubah menjadi pembelajaran bagi bangsa ini akan pentingnya tahapan ketat pemilihan para komisioner, pengawasan, serta penegakan etika pelopor Pemilu, juga penyusunan mekanisme pencegahan dan juga penanganan kekerasan seksual (PPKS) sebagai bagian dari upaya memulai pembangunan pemilihan umum yang tersebut bebas dari kekerasan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, terhadap wartawan.
3. Komisi II DPR
Komisi DPR bidang di negeri, sekretariat negara, serta pemilihan atau Komisi II DPR turut menanggapi Keppres pemberhentian Hasyim Asy’ari. Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyebutkan Hasyim sanggup dijerat pidana. “Bisa cuma dijerat pidana UU 12/2022 ancaman 12 tahun. UU TPKS atau Tindak Pidana Kejahatan Seksual,” kaya Junimart untuk wartawan, Rabu, 3 Juli 2024, disitir dari Antara.
Pihaknya mengemukakan Keppres pemecatan Hasyim telah sesuai dengan putusan DKPP. Komisi II DPR akan melakukan rapat terkait pergantian Hasyim. Ia mengingatkan kewajiban Jokowi untuk segera menerbitkan Keppres Pengangkatan Ketua KPU secepatnya. Hal itu penting dikarenakan KPU sedang menyelenggarakan Pilkada.
“Menjadi kewajiban Presiden menerbitkan Keppres Pemberhentian yang sejalan dengan Keppres Pengangkatan di tempo yang digunakan singkat sebagai aksi lanjut langkah DKPP yang dimaksud memberhentikan dengan tiada hormat Ketua sekaligus Anggota KPU Hasyim Asy’ari,” kata dia.
Sebelumnya pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP RI pada putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari sikap Ketua merangkap anggota KPU RI, lantaran persoalan hukum dugaan asusila. Melalui putusannya DKPP RI mengajukan permohonan Presiden untuk mengganti Hasyim pada kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Artikel ini disadur dari Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari, Ini Tanggapan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR






