Sampoerna Festival UMKM 2024: Bekerjasama serta Inovasi Jadi Kunci Utama Naik Kelas

JAKARTA – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, kolaborasi kemudian pembaharuan merupakan dua kunci utama untuk para pelaku usaha mikro, kecil, lalu menengah atau UMKM naik kelas .
Kolaborasi UMKM dengan ritel modern lalu lokapasar diharapkan dapat meningkatkan akses pemasaran bagi pelaku UMKM pada di negeri. Sementara itu, pembaharuan hasil dan juga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dibutuhkan agar UMKM masih kompetitif di dalam lingkungan ekonomi global.
Hal ini disampaikan Wamendag Jerry pada waktu menghentikan Sampoerna Festival UMKM 2024 pada Sampoerna Strategic Square, DKI Jakarta pada, hari terakhir pekan (23/8). Festival UMKM yang mana berlangsung pada 20-23 Agustus 2024 ini mengusung tema “Kreasi Nusantara Kebanggaan Indonesia”.
Turut hadir Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil juga Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Ibukota Elisabeth Ratu Rante Allo, jajaran Direksi Utama (Chief Executive Officer/CEO) Unit Bisnis Sampoerna, juga pada dampingi ketua panitia pelaksana Luqmanul Hakim.
“Kolaborasi serta pengembangan adalah kunci utama agar UMKM naik kelas. Kementerian Perdagangan berazam untuk menggalakkan kolaborasi yang dimaksud melalui acara kemitraan UMKM dengan ritel modern kemudian lokapasar. Selain itu, pengembangan dibutuhkan agar UMKM masih kompetitif di tempat pangsa global,” ujar Wamendag Jerry.
Wamendag Jerry mengungkapkan, inisiatif kemitraan UMKM merupakan upaya Kementerian Perdagangan untuk menjembatani kerja serupa pemasaran antara UMKM dengan ritel modern. Hal ini dijalankan agar UMKM dapat memasok kemudian memasarkan barang lokal melalui gerai atau jaringan ritel modern.
“Ritel modern sudah mempunyai jaringan jualan yang sangat luas dengan sistem distribusi yang mana efisien. Barang local yang terfasilitasi melalui kegiatan kemitraan UMKM diharapkan dapat menambah cakupan pemasaran produknya,” imbuh Wamendag Jerry.
Wamendag Jerry melanjutkan, ketika ini pemerintah juga telah lama menetapkan kebijakan terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Hal itu tertuang di dalam di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan yang disebutkan diberlakukan untuk menggalakkan pertumbuhan niaga-el (e-commerce) secara sehat pada era sektor ekonomi digital serta meningkatkan pemberdayaan pelaku usaha di negeri, khususnya UMKM. Selain itu, peraturan ini dibuat untuk pemeliharaan untuk konsumen.





