Beda Sikap dengan Fraksi, Anggota DPR dari PKB Ini adalah Tolak Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKB , Luqman Hakim menyatakan, menolak terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan gubernur yang dimaksud telah dilakukan disepakati Baleg untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Sikap Luqman, berbeda dari Fraksi PKB yang tersebut menyatakan setuju RUU itu disahkan.
Luqman pun menyampaikan, dirinya tak akan hadiri rapat paripurna untuk sahkan RUU pemilihan kepala daerah yang mana direncanakan hari ini. Ia berkata, sikap itu didasari lantaran RUU pemilihan gubernur minim dari partisipasi masyarakat juga abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak hadirnya saya dalam rapat paripurna, bukanlah hambatan teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang mana menolak pembahasan serta pengesahan revisi UU pemilihan kepala daerah dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi kemudian melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK,” terang Luqman di keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Atas dasar itu, Luqman memilih untuk berada pada kedudukan sama-sama mahasiswa, jurnalis, akademisi kemudian pegiat demokrasi yang tersebut melawan pengesahan RUU Pilkada.
“Saya memilih berada di tempat tempat sejarah bersatu kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu juga organisasi pegiat demokrasi dan juga seluruh rakyat Indonesia yang mana hari ini bersikap dan juga bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan,” tandasnya.
Sekadar informasi, Baleg DPR telah dilakukan setuju untuk mengakibatkan RUU pemilihan kepala daerah disahkan menjadi UU pada rapat paripurna. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg mengelar rapat kilat RUU pemilihan gubernur pada Rabu (21/8/2024).
Setidaknya, ada delapan fraksi di tempat Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut lanjut RUU Pilkada, termasuk Fraksi PKB. Sementara tujuh fraksi lainnya ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, serta Fraksi PPP. Hanya ada satu fraksi yang digunakan menolak pengesahan RUU pemilihan gubernur yakni Fraksi PDIP.






