Putusan MK Final kemudian Mengikat, Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) mengajukan permohonan DPR RI membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur . Sebab, pada revisi yang dilakukan, DPR sudah pernah menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 serta Nomor 70.
Ketua Sektor Hukum lalu HAM PP Hima Persis Rizaldi Mina mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sangat krusial, sebab menurunkan ambang batas mengajukan calon kepala wilayah dari 20 persen kursi di dalam DPRD menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen, tergantung jumlah total pemilih dalam wilayah tersebut.
“Secara konstitusional, putusan MK bersifat final serta mengikat. Secara konsekuen, undang-undang yang digunakan diuji harus direvisi tanpa ada tambahan juga penafsiran sedikit pun berhadapan dengan amanat penting dari putusan MK,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Namun, kata dia, DPR menalar lain. Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang mana telah tidaklah dibahas sejak Oktober 2023 lalu tiada masuk juga di Prolegnas 2024, secara tanpa peringatan pada jeda waktu 24 jam dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam bahasan tersebut, DPR menetapkan beberapa kesimpulan yang tersebut mengeliminir sebagian besar Putusan MK.
“Pertama, terkait dengan batas calon, DPR mengabaikan amanat MK mengenai usia 30 tahun calon gubernur dan juga 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak penetapan. DPR lebih lanjut menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) yang mana menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun gubernur kemudian 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak pelantikan,” katanya.
Kedua, terkait ambang batas parlemen. DPR membagi menjadi dua kategori. Partai/gabungan partai yang dimaksud berada dalam parlemen masih harus mempunyai kursi minimal 20 persen atau 25 persen pernyataan sah. Sedangkan partai nonparlemen bisa saja mengajukan dengan ucapan sah antara 6,5 persen-10 persen, tergantung jumlah agregat pemilih di dalam area tersebut.
“Manuver akhir pada dua isu penting ini menjadi sesi baru dari sekian permasalahan DPR. Secara hukum, aturan dari MK setara undang-undang. Namun, DPR tidaklah mengindahkan putusan MK. Jelas ini merupakan langkah inkonstitusional,” katanya.
Atas hal itu, kata dia, Lingkup Hukum dan juga HAM PP Hima Persis mengeluarkan tiga sikap. Pertama, menolak segala manuver kebijakan pemerintah yang tersebut mengabaikan segala bentuk perintah konstitusi. Kedua, mendesak DPR membatalkan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah selama tidak ada mengindahkan putusan dari MK.





