Daftar 26 ruas jalan dalam DKI Jakarta yang tersebut berlaku ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Sampai ketika ini Ibukota Indonesia menerapkan secara ketat kebijakan Ganjil Genap yang dimaksud membatasi tak lama kemudian lintas kendaraan sesuai dengan hitungan terakhir ke pelat nomor.
Peraturan Pemimpin wilayah Nomor 88 Tahun 2019 terkait Perubahan berhadapan dengan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap telah lama mengatur penerapan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan terbaik untuk menurunkan kepadatan sesudah itu lintas yang dimaksud terjadi, teristimewa dalam wilayah Jakarta.
Kemacetan berikutnya lintas telah bermetamorfosis menjadi persoalan utama bagi masyarakat. Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu cara untuk menurunkan jumlah agregat kendaraan di dalam jalan raya.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap cuma diterapkan pada hari lalu waktu tertentu, yaitu Mulai Pekan sampai Jumat. Namun, tiada berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan juga hari libur nasional.
Kebijakan ganjil genap terbagi berubah menjadi dua sesi, yaitu pagi sampai sore lalu malam. Waktu berlaku dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 Waktu Indonesia Barat kemudian 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pemprov DKI DKI Jakarta juga berjanji pada penurunan emisi karbon pada DKI Jakarta melalui kebijakan ganjil genap selain untuk membatasi pemakaian kendaraan pribadi.
Melansir dari laman jakarta.go.id, berikut 26 posisi ruas jalan di dalam Ibukota Indonesia yang tersebut diberlakukan kebijakan ganjil genap.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat kemudian Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Jika Anda sedang berada di dalam 26 area ruas jalan pada DKI Jakarta yang sedang diberlakukan ganjil genap diharapkan untuk mematuhi peraturan setelah itu lintas.
Bagi pelanggar kebijakan ganjil genap ini akan kena sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Simbol Rupiah 500.000, hal ini telah ke atur di pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan.
Baca juga: Pemprov DKI tiadakan ganjil genap pada waktu libur Idul Adha 2024
Baca juga: Korlantas Polri terapkan ganjil-genap pada waktu arus balik Lebaran 2024
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap pada waktu arus mudik lalu balik
Artikel ini disadur dari Daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang berlaku ganjil genap



