Anak Pendiri Astra Gugat Waskita Karya dan juga Kedutaan India, Gara-gara Bangunan 18 Lantai?
Jakarta – Sebanyak 24 warga, di dalam antaranya anak pendiri Astra Group, Edwin Soeryadjaya, menggugat Kedutaan Besar India di Ibukota dan juga PT Waskita Karya di Pengadilan Negeri Ibukota Timur.
Sidang dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum itu, akan dijalankan pertama kali pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2024, demikian dikutipkan dari Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur.
Kuasa hukum 24 warga, David Tobing, pada pernyataan tertulisnya pada 30 Juni 2024, menyatakan gugatan itu bermula dari pembangunan struktur baru Kedutaan India di Kuningan, Jakarta.
Penggugat, yang mana tinggal dalam dekat tempat kejadian pembangunan, memandang pendirian gedung kedutaan itu tanpa Amdal serta izin lingkungan dari warga sekitar.
Sejauh ini belum ada pernyataan dari Waskita juga Kedutaan India terkait gugatan ini.
Dalam rilis 30 November 2023, Waskita Karya menyatakan sudah pernah melakukan groundbreaking gedung kemudian kawasan pusat kebudayaan Kedutaan Besar India untuk Nusantara di JL. H. R. Rasuna Said Kav. S-1, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta.
Gedung baru Kedutaan Besar tertinggi dalam DKI Jakarta ini bernilai Rp334 miliar.
Dalam rilis tersebut, SVP Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita menyatakan bersyukur menghadapi kontrak baru yang diraih Perseroan. ”Kami bersyukur melawan kepercayaan pemerintahan India yang sudah pernah menunjuk Waskita untuk mengerjakan kompleks Kedutaan Besar India. Perseroan berjanji untuk mengerjakan sesuai target waktu kemudian mutu,” ucapnya.
Selain itu, Ermy meyakinkan untuk menyelesaikan dengan kualitas yang tersebut terbaik juga menerapkan kesejahteraan dan juga keselamatan kerja (K3) dengan prinsip Zero Fatality, Zero Accident, Zero Rework dan Zero Waste ketika berlangsungnya konstruksi proyek.
Gedung dan juga kawasan Kedutaan Besar India untuk Indonesia dibangun ke berhadapan dengan luas tanah 6.916 m2 dengan total project area 25.006 m2 yang dimaksud terdiri dari 4 lantai struktur Main Chancery, ASEAN Office, Consular seluas 4.379 m2, 4 lantai binaan Jawaharlal Nehru Indian Culture Centre(JNICC) seluas 3.084 m2 serta 18 lantai binaan Residences dan juga Consular seluas 16.183 m2. Pekerjaan proses pembuatan dengan metode pembayaran progress payment ini membutuhkan waktu pekerjaan selama 27 bulan.
Dalam rilis yang disebutkan juga disebutkan bahwa ketika ini Perseroan telah kembali terhadap core business-nya sebagai kontraktor murni. Perseroan juga sangat selektif pada memilih proyek baru khususnya pada hal kepastian pembayaran, terdapat uang muka dan juga skema pembayaran monthly payment juga telah dilakukan melalui Komite Manajemen Risiko Konstruksi sehingga proyek – proyek yang digunakan didapatkan oleh Waskita dapat berjalan dengan lancar kemudian selesai tepat waktu dan juga memberikan dampak positif bagi kinerja perusahaan.
Saat ini Waskita dipercaya untuk mengerjakan lebih tinggi dari 90 proyek yang digunakan sedang berjalan lalu tersebar di seluruh Indonesia diantaranya didalamnya 8 proyek IKN dengan NKB sampai dengan bulan Oktober sebesar Rp13 triliun sebagai sumber EBITDA baru.
Terancam Delisting
Bursa Efek Indonesi atau BEI mempublikasi daftar 50 saham atau emiten yang tersebut terancam dicoret dari pencatatatan atau delisting. Perusahaan-perusahaan yang dimaksud begerak ke bidang properti, perindustrian hingga infrastruktur, salah satunya perusahaan pelat merah PT Waskita Karya Tbk, atau WSKT.
Alasan delisting disebabkan perusahaan-perusahaan yang disebutkan telah terjadi mengalami suspensi atau penghentian sementara oleh bursa efek selama lebih banyak dari enam bulan berturut-turut. “Suspensi perdagangan saham menghadapi perusahaan tercatat, sudah pernah mencapai 6 bulan per 28 Juni 2024,”demikian tercatat pada publikasi BEI, diambil Mulai Pekan 1 Juli 2024.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho pada 28 Juni 2024, tercatat bahwa penyelesaian restrukturisasi utang perbankan oleh perushaan dengan tenggat waktu Juli telah dilakukan mencapai 75 persen. Begitupun dengan Restrukturisasi Utang Obligasi yang mana memiliki tenggat waktu hingga Agustus 2024.
ILONA ESTHERINA
Pilihan Editor Kaesang Incar Jakarta-1 juga Bisa Jadi Pemuka Termuda, Siapa Pemegang Rekor Saat Ini?
Artikel ini disadur dari Anak Pendiri Astra Gugat Waskita Karya dan Kedutaan India, Gara-gara Bangunan 18 Lantai?





