eksekutif Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan pada Indonesia dengan Pertimbangan Ini adalah

JAKARTA – pemerintahan akhirnya resmi menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan baru itu tertuang di Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP yang disebutkan juga disebutkan bahwa tindakan penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kemampuan fisik sistem reproduksi bayi, balita, kemudian anak prasekolah.
Sebenarnya, bagaimana awal mula praktik sunat perempuan ini? Berikut ulasannya, mengutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang sebenarnya masih menuai banyak pro dan juga kontra. Karena itu, Kementerian Kesejahteraan sendiri pernah menerbitkan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Sayang, aturan yang dimaksud masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, walaupun disebutkan pelaksanaannya bukan berdasarkan indikasi medis serta belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebutkan, pada waktu itu permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan di dalam Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi persyaratan lalu pedoman di praktik sunat perempuan yang menjamin keselamatan dan juga kebugaran perempuan yang digunakan disunat. Yakni, dengan tidaklah melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Namun, aturan yang disebutkan tak mengkaji terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan di area kalangan rakyat Indonesia
Sunat perempuan atau dikenal dengan istilah praktik berbahaya Female Genital Mutilation/Cutting (FGMC) hingga sekarang masih diadakan oleh keluarga dalam beberapa daerah. Berdasarkan hasil Penelitian Kesejahteraan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, secara nasional, persentase anak perempuan yang pernah disunat sangat tinggi, mencapai 51,2 persen.





