IDI Ingatkan Risiko Aborsi, Bisa Berdampak pada Kehamilan Selanjutnya

JAKARTA – eksekutif memperbolehkan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan aborsi . Ketentuan ini ada di area di PP Aspek Kesehatan terbaru yang tersebut disahkan Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Tindakan aborsi ini sendiri merupakan menggugurkan janin di dalam pada kandungan. Tentunya, hal ini bersyarat juga diperuntukan untuk para korban pemerkosaan.
Pemerintah telah dilakukan melegalkan tindakan aborsi bersyarat, tetapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa aborsi mempunyai risiko dan juga perlu diadakan dengan prosedur yang tepat.
Ketua Sektor Legislasi kemudian Advokasi PB IDI dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG mengatakan, setiap tindakan aborsi tentu akan berisiko untuk wanita yang dimaksud menjalankannya.
“Aborsi itu adalah tindakan medis. Semua tindakan medis punya risiko,” kata dr. Ari pada media briefing, hari terakhir pekan (2/8/2024).
Salah satunya yang tersebut bisa jadi menjadi risiko wanita pascamelakukan tindakan aborsi, yakni jikalau dirinya kembali hamil dalam kemudian hari. dr. Ari menjelaskan wanita yang mana pernah mengalami keguguran atau melakukan aborsi masih mampu berpeluang untuk hamil lagi.
Namun, tindakan aborsi yang tersebut berisiko ini juga tak menghentikan kemungkinan memberikan dampak pada kehamilan selanjutnya.
“Kalau kita lihat dari teorinya sih (wanita yang dimaksud pernah aborsi) mampu hamil lagi,” jelas dr. Ari.
“Tapi, waktu tindakan aborsi juga kan punya risiko, contohnya waktu dikuret terjadi luka atau dinding rahim lebih lanjut tipis, atau terjadi infeksi ssgala macem. Nah risiko itu yang mana dapat memengaruhi kehamilan selanjutnya,” ujar dia.
Untuk itu, penting untuk publik memahami edukasi tentang aborsi ini. Meski sudah ada dilegalkan pemerintah untuk korban pemerkosaan, dr. Ari tetap saja mengimbau agar melakukannya dengan prosedur yang dimaksud aman serta sesuai SOP tenaga medis.
“Semakin besar tindakannya tentu akan dijalankan oleh dokter spesialis,” paparnya.





