Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Billion Terkait Kasus Korupsi PT Timah

JAKARTA – Perwakilan PT Refined Bangka Tin Harvey Moeis didakwa sudah pernah merugikan negara hingga Rp300.003.263.938.131,14 atau Rp300 triliun pada persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam PT Timah.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menjelaskan, hal itu bermula pada waktu Terdakwa melakukan konferensi dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Operasi dan juga Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar; kemudian 27 pemilik smelter swasta yang dimaksud melakukan penambangan ilegal di area IUP PT. Timah Tbk.
Dalam konferensi tersebut, mengkaji permintaan 5% bijih timah yang mana diajukan Riza Pahlevi serta Alwin Akbar dari para smelter swasta.
“Karena bijih timah yang mana dikirim ke luar negeri oleh smelter-smelter swasta yang dimaksud merupakan hasil produksi yang dimaksud bersumber dari penambangan ilegal dalam wilayah IUP PT Timah,” kata Jaksa pada waktu membacakan surat dakwaan pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Hasil dari konferensi tersebut, Harvey Moeis kemudian memohonkan biaya pengamanan sebesar USD500-750 terhadap lima badan usaha, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa lalu PT Tinindo dengan dalih sebagai uang Corporate Social Responsibility (CSR). Uang yang digunakan dikumpulkan itu kemudian dikelola oleh Terdakwa. “Yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis melawan nama PT Refined Bangka Tin,” Aujar Jaksa.
Jaksa menambahkan, Harvey Moeis kemudian menginisiasi kerja sejenis sewa alat processing untuk pelogaman Timah smelter swasta yang dimaksud tiada mempunyai competent person antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan juga PT Tinindo Internusa dengan PT Timah.
Harvey sama-sama perusahaan-perusahaan yang dimaksud melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta. “Sehingga menyepakati biaya smelter sewa tanpa didahului study kelayakan atau feasibility study atau kajian yang dimaksud memadai atau mendalam,” ujarnya.
Jaksa mengatakan, biaya sewa peralatan processing pelogaman yang digunakan disepakati adalah sebesar USD4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin serta USD3.700 per ton untuk empat smelter yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, serta PT Tinindo Internusa. Kesepakatan itu dibuat tanpa kajian dan juga dibuat tanggal mundur.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam PT Timah, Tahun 2015-2022,” kata Jaksa.





