Perjalanan Kasus Gus Samsudin yang mana Divonis Bebas
Jakarta – Samsudin Jadab, yang dimaksud juga dikenal sebagai Gus Samsudin, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar di persoalan hukum video kontroversial yang digunakan dikaitkan dengan ajaran sesat yang digunakan membolehkan tukar pasangan.
Putusan ini juga membebaskan dua anak buahnya dari segala tuduhan. Menurut Ketua Majelis Hakim, Arif Kurniawan, vonis bebas diberikan akibat bukti yang diajukan di persidangan tiada cukup untuk membuktikan bahwa Samsudin lalu dua rekannya bersalah melakukan langkah pidana sesuai dakwaan yang mana diajukan oleh jaksa.
Dalam perkara itu, Samsudin kemudian dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang inovasi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Data Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Polisi menangkap Samsudin atau Gus Samsudin yang mengunggah konten tukar pasangan dalam YouTube. Kepala Sektor Hubungan Warga Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, pembangunan perkara penyebaran konten tukar pasangan telah lama didapat oleh penyidik. Polisi mengadakan penghargaan perkara pada Jumat, 1 Maret 2024, Samsudin selaku pembuat skenario video itu
“Dari hasil peringkat perkara, Samsudin ditetapkan sebagai dituduh lalu kemudian ditahan pada rumah tahanan negara Polda Jatim,” kata Dirmanto di keterangannya di Polda Jawa Timur, Surabaya.
Samsudin dengan nama tenarnya Gus Samsudin mengaku serta membuka jasa sebagai paranormal ilmu gaib kemudian ahli terapi supranatural. Ia juga pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati.
Dalam rekaman video, terlihat pribadi pria yang mana menggunakan sorban lalu wanita yang digunakan memakai cadar. Pria yang dimaksud mengatakan, menukar pasangan suami istri hal yang diperbolehkan menurut hukum. Syaratnya, apabila keduanya saling memiliki perasaan suka.
Kepala Subdirektorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Charles Tampubolon menjelaskan, durasi asli dari video yang dimaksud sekitar 30 menit. Samsudin menghasilkan konten yang dimaksud pada pertengahan Februari 2024.
“Dengan menimbulkan konten itu beliau berharap dapat subscribe yang tersebut sejumlah ke YouTube,” ujar Charles.
Dikutip laporan Antara, Kamis, 29 Februari 2024, Polda Jawa Timur mengambil alih penyelidikan persoalan hukum konten pertukaran pasangan yang tersebut melibatkan Gus Samsudin dari Kepolisian Resor Blitar. Keputusan ini diambil akibat Samsudin dianggap tidak ada konsistensi terkait area pembuatan konten tersebut.
“Bicaranya plin-plan terkait tempat kejadian pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat pada Bogor pertama kali (diperiksa), kemudian setelahnya dikerjakan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota,” ujarnya.
“Ada penambahan dua dituduh baru terkait dengan konten dari saudara Samsudin,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Selasa, 5 Maret 2024.
Tersangka pertama tindakan hukum konten yang disebutkan adalah kameraman berinisial FB juga kedua adalah editor berinisial FK. Perwira dengan tiga melati emas itu mengungkapkan latar belakang Samsudin memproduksi konten yang disebutkan adalah untuk meninggal subscribe-nya serta juga berharap tempat perawatan di dalam Blitar tambah laris.
Adapun keuntungan yang digunakan diperoleh Samsudin dari konten YouTube tersebut, kata dia, berkisar Rp100 jt per bulan. “Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan kemudian yang dimaksud tertinggi video yang tersebut terbaru akibat video yang dimaksud bermetamorfosis menjadi polemik sehingga berbagai pemukim yang mana menonton,” tuturnya.
Dirmanto mengungkapkan pihaknya telah dilakukan mengambil informasi dari ahli sosiologi bahasa, sedangkan untuk ahli agama belum diambil keterangannya. “Untuk MUI Pusat yang dimaksud sudah ada ber-statement, mudah-mudahan bisa jadi berubah menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan lalu pendalaman terkait dengan tindakan hukum ini,” katanya.
Mengenai adanya tambahan terperiksa lain, khususnya yang ada dalam video tersebut, Dirmanto mengutarakan bahwa regu penyidik sampai pada waktu ini masih mendalami tindakan hukum tersebut. “Untuk penerapan pasal, masih sama, yakni UU ITE,” ucapnya.
MYESHA FATINA RACHMAN I LINDA NOVI TRIANITA I SUKMA KANTHI NURANI
Pilihan Editor: Gus Samsudin Ditangkap, Polisi Selidiki Dugaan Penyebaran Aliran Sesat
Artikel ini disadur dari Perjalanan Kasus Gus Samsudin yang Divonis Bebas




