Respons Moeldoko serta Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan
Jakarta – Revisi terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Nusantara pada masa kini mengizinkan kembali prajurit TNI untuk berbisnis. Hal ini mengingatkan pada masa Orde Baru ketika ABRI masih menjalankan dwifungsi, yaitu selain berperan di politik, juga diizinkan berbisnis. Sejak Reformasi 1998, sebagai bagian dari upaya memulihkan tentara ke barak, TNI dilarang terlibat pada bisnis.
Usulan penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI muncul pada revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesi (UU TNI). Wacana ini diajukan melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, serta Ketenteraman (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan yang dimaksud disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik mengenai RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah pernah menyetujui revisi UU TNI berubah menjadi inisiatif DPR, meskipun pembahasan antara pemerintah lalu badan belum dimulai. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, juga menggalang usulan agar prajurit TNI diizinkan untuk berbisnis.
Maruli mengatakan, bahwa ketika ini ada beberapa jumlah anggota TNI yang dimaksud membutuhkan pendapatan sampingan. Bahkan, katanya, ada prajurit TNI yang digunakan juga mencari pemasukan dengan berubah menjadi sopir ojek online atau ojol.
“Dua tiga jam ngojek kan lumayan,” ucapannya dalam Mabes TNI, Senin, 22 Juli 2024
Maruli menyinggung pula mengenai permintaan perekonomian para prajurit militer. Menurut dia, keinginan prajurit TNI ketika ini tiada sedikit. Salah satunya ialah keperluan biaya institusi belajar untuk anak-anak.
Karena komponen ekonomi juga keperluan itu, Maruli menafsirkan larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI tetap wajib mengikuti apel pagi juga apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyikapi dua isu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan pendekatan berbeda. Dia keberatan prajurit mampu berbisnis lagi, namun meminta-minta masyarakat tiada cemas dengan isu menghidupkan lagi dwifungsi.
“Saya terus-menerus mengutarakan warga jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi TNI akan kembali. Nggak,” kata eks Panglima TNI itu di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 22 Juli 2024.
Jenderal TNI Purnawirawan ini memohon penduduk untuk turut mengawasi langkah-langkah pembuatan aturan tersebut. Moeldoko memaparkan bahwa reformasi internal TNI mengharuskan tentara berubah menjadi profesional. Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan bahwa secara struktur, dwifungsi TNI telah bukan ada lagi. Ia juga menambahkan bahwa doktrin yang disebutkan akan diterapkan hingga ke level bawah, namun pembaharuan kultural membutuhkan waktu.
Namun, dalam sisi lain, Moeldoko tak setuju dengan usulan TNI berbisnis, atau upaya mencabut larangan berbisnis bagi prajurit berpartisipasi melalui revisi UU TNI. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI harus terus profesional.
“Saya secara pribadi tiada setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko
Dia mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu pada bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI berpartisipasi yang digunakan mempunyai yayasan yang mana cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) tidak ada ada lagi di TNI,” katanya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menjelaskan usaha yang digunakan dijalankan prajurit yang tersebut dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, serta bermacam kegiatan perusahaan lainnya. “TNI akan tetap profesional sebagai prajurit, lantaran itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha untuk Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
SUKMA KANTHI NURANI | DANIEL A. FAJRI I MAJALAH TEMPO
Artikel ini disadur dari Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan






