Teknologi

Susunan Direksi juga Komisaris Lengkap XLSMART, Siapa Saja?

JAKARTA – Industri telekomunikasi Indonesia memasuki sesi baru yang dimaksud penuh gejolak lalu potensi. PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 yang digunakan bersejarah.

Rapat ini tidak ada hanya saja mengumumkan pembagian dividen, tetapi juga menyetujui inovasi susunan Direksi kemudian Dewan Komisaris, dan juga paling menggemparkan: penggabungan perniagaan yang mana akan melahirkan raksasa telekomunikasi baru bernama XLSMART!

Dividen untuk Pemegang Saham

RUPST 2025 menyetujui penyelenggaraan 62% dari keuntungan setelahnya pajak lalu hak minoritas untuk dibagikan sebagai dividen untuk para pemegang saham. Total dividen yang tersebut dibagikan mencapai Rp1,12 triliun, atau Rp85,7 per lembar saham.

“Pembagian dividen tahun ini merupakan yang mana tertinggi selama empat tahun terakhir. Keputusan perseroan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi terhadap pemegang saham yang telah dilakukan mengupayakan perusahaan untuk dapat terus bertambah lalu tumbuh hingga pada waktu ini,” ujar Presiden Direktur & pimpinan XL Axiata, Rajeev Sethi.

Perubahan Susunan Direksi: Babak Baru Kepemimpinan

RUPST juga menyetujui inovasi susunan Direksi XL Axiata. Dian Siswarini (Presiden Direktur), Abhijit Navalekar, lalu Rico Usthavia Frans mengundurkan diri serta diberikan pembebasan dan juga pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) menghadapi tindakan pengurusan yang telah terjadi mereka lakukan.

I Gede Darmayusa juga mengundurkan diri dari jabatan Direksi dan juga diberikan pembebasan lalu pelunasan tanggung jawab sepenuhnya.

Sebagai pengganti, Rajeev Sethi diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan, menggantikan Dian Siswarini. Rajeev Sethi sebelumnya menjabat sebagai Managing Director juga direktur utama dalam Robi Axiata Limited, kemudian miliki pengalaman luas di tempat bidang telekomunikasi.

Susunan Direksi XL Axiata yang digunakan baru lalu efektif:

Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Yessie Dianty Yosetya
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: I Gede Darmayusa

Pada hari yang sama, XL Axiata juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2025. Rapat ini menyetujui penggabungan perniagaan antara XL Axiata, PT Smartfren Telecom Tbk (“SF”), kemudian PT Smart Telecom. Penggabungan ini akan mengubah nama Perseroan menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.

RUPSLB juga menyetujui usulan Akta Penggabungan Usaha dan juga memberikan kewenangan untuk Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang mana berhubungan dengan kebijakan Rapat.

Susunan Dewan Komisaris kemudian Direksi XLSMART

RUPSLB juga menyetujui pembaharuan susunan Dewan Komisaris lalu Direksi Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan juga Direksi sebelumnya berakhir efektif pada ketika tanggal Efektif Penggabungan Usaha.

Susunan Dewan Komisaris XLSMART:

Presiden Komisaris: M. Arsjad Rasyid P.M.
Komisaris: Vivek Sood
Komisaris: L. Krisnan Cahya
Komisaris: Nik Rizal Kamil
Komisaris: Sean Quek
Komisaris: David R. Dean
Komisaris Independen: Retno Lestari Priansari Marsudi
Komisaris Independen: Robert Pakpahan
Komisaris Independen: Willem Lucas Timmermans

Susunan Direksi XLSMART:

Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Antony Susilo
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: Andrijanto Muljono
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: Shurish Subbramaniam
Direktur: Yessie D. Yosetya
Direktur: Merza Fachys
Direktur: Jeremiah Ratadhi

Perubahan Pengendali Perseroan: Era Baru di Tata Kelola

RUPSLB menyetujui pembaharuan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Pengendali Perseroan yang semula Axiata Group Berhad (“AGB”) menjadi AGB lalu PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”), PT Global Nusa Informasi (“GND”) kemudian PT Bali Media Massa Telekom (“BMT”) sebagai pengendali bersama. Perubahan pengendali Perseroan ini berlaku efektif sejak tanggal Efektif Penggabungan.

Pembelian Kembali Saham: Perlindungan bagi Pemegang Saham

RUPSLB juga menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dari Pemegang Saham yang tersebut tak setuju dengan Penggabungan Usaha, sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (UUPT) tentang PerseroanTerbatas.

Related Articles

Back to top button