Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa SA selaku eks Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 pada tindakan hukum dugaan korupsi impor gula di dalam Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Adapun kapasitas yang dimaksud bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
“Saksi yang digunakan diperiksa berinisial SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada keterangan, Selasa (25/3/2025).
Harli mengatakan pemeriksaan diadakan untuk menguatkan pembuktian lalu melengkapi pemberkasan di perkara tersebut. “Pemeriksaan saksi diadakan untuk meningkatkan kekuatan pembuktian juga melengkapi pemberkasan pada perkara dimaksud,” katanya.
Kejagung pada perkara ini telah dilakukan menetapkan Mantan Menteri Perdagangan Tom Trikasih Lembong sebagai tersangka. Kejagung menduga Tom menyalahgunakan wewenang di perkara impor gula ini.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan sembilan dituduh lainnya dari pihak swasta. Kesembilan orang itu merupakan petinggi dari perusahaan yang mana terlibat pada impor gula tersebut.






