Bisnis

Prudential Syariah Beri Asuransi Gratis bagi 100 Pengemudi Ojol Perempuan

JAKARTA – Prudential Syariah memberikan apresiasi terdiri dari pemeliharaan asuransi jiwa syariah secara gratis terhadap 100 pengemudi ojek online (ojol) perempuan sebagai bentuk inisiatif pada bulan Ramadan sekaligus memperingati Hari Perempuan Internasional.

Hal ini sejalan dengan komitmen Prudential Syariah di menyokong untuk menjangkau lebih tinggi berbagai keluarga Indonesia dengan asuransi syariah, sekaligus meningkatkan literasi dan juga inklusi keuangan syariah sebagai pilar penting bagi kemajuan dunia usaha syariah dalam Indonesia.

Chief Customer and Marketing Officer Prudential Syariah, Vivin Arbianti Gautama, mengatakan, bulan suci Ramadan adalah bulan terbaik untuk menjaga makna Ramadan, salah satunya dengan berbagi kebaikan. Setiap kebaikan serta kontribusi akan memberikan khasiat yang berkelanjutan kemudian keberkahan bagi sesama.

“Prudential Syariah menjadi bagian dari aksi berkelanjutan ini dengan memberikan santunan asuransi jiwa syariah bagi para pengemudi ojol perempuan, sosok inspiratif yang tanpa lelah bekerja keras memenuhi keinginan keluarganya. Kami berharap melalui asuransi jiwa syariah yang diberikan, para perempuan hebat ini senantiasa dapat merasa aman, terlindungi pada waktu bekerja bahkan tetap memperlihatkan dapat berkontribusi untuk saling tolong-menolong antar sesama partisipan sesuai dengan nilai-nilai syariah,” kata Vivin pada siaran pers, Kamis (20/3/2025).

Berdasarkan data dari Hasil Survei Angkatan Kerja (Sakernas) pada Februari 2024, jumlah total pekerja informal di dalam Indonesia mencapai 84,13 jt orang. Untuk mengupayakan keamanan dan juga kesejahteraan pengemudi ojek online perempuan, Prudential Syariah memberikan santunan merupakan PRUTect Care (PTC) Santunan terhadap 100 pengemudi ojek online perempuan yang tersebut berasal dari Jabodetabek.

Melalui PRUTect Care (PTC) Santunan, penerima faedah dapat memperoleh proteksi selama satu tahun dengan faedah seperti santunan meninggal dunia sebesar Rp27 juta, santunan cacat total akibat kecelakaan sebesar Rp54 juta, dan juga santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp27 juta.

Related Articles

Back to top button