Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela

JAKARTA – Asosiasi Media Massa Luar Griya Indonesia (AMLI) secara tegas bersikap mendesak dilakukannya revisi berhadapan dengan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan juga Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK). Sikap ini diambil sebagai bentuk tuntutan terhadap pemerintah untuk mengakomodir kepentingan bidang dan juga tenaga kerja yang tersebut terdampak negatif oleh regulasi baru tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Industri Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi, menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tersebut diatur pada RPMK, aturan turunan PP 28/2024. Padahal, tidak ada ada mandat untuk ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek pada PP 28/2024. Menurutnya, kemasan rokok tanpa identitas yang disebutkan akan mempermudah masuknya rokok ilegal ke pasar.
“Produsen rokok tidak ada mungkin saja akan memasang reklame di dalam media luar griya tanpa mencantumkan identitas perusahaan atau merek, yang dimaksud berdampak negatif pada efektivitas penawaran mereka,” ujar dia, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di tempat Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Di samping itu, Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK mempunyai prospek besar untuk mempengaruhi keberlangsungan bidang media luar griya kemudian lapangan usaha kreatif secara umum. Terkhusus, pelarangan zonasi iklan pada PP 28/2024 yang digunakan telah lama menyebabkan penurunan pemasangan reklame hingga 5-10%.
“Aturan ini tidaklah cuma merugikan bidang media luar griya tetapi juga berpotensi menurunkan pendapatan pajak reklame pada daerah,” kata Fabianus
Salah satu kritik utama AMLI terhadap PP 28/2024 adalah pembatasan tayangan iklan hasil tembakau melalui videotron. Fabianus menilai bahwa peraturan ini tak aplikatif, oleh sebab itu iklan di area videotron pada jam-jam tertentu di tempat luar kota telah dimatikan, sehingga aturan ini dianggap tidak ada sesuai dengan kondisi lapangan.
Pembatasan lain yang dinilai bias adalah larangan iklan pada radius 500 meter di dalam sekitar pusat sekolah lalu tempat bermain anak. Bagi dia, kebijakan yang disebutkan terlalu kaku juga sulit diterapkan secara praktis.
Dalam survei yang diadakan AMLI pada Desember 2023 dengan melibatkan 57 perusahaan di area 37 kota, ditemukan bahwa 79% perusahaan merasakan dampak negatif dari peraturan ini. Pendapatan mereka diperkirakan akan menurun, serta ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 59%.
Padahal, ketika ini Indonesia sedang mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja di dalam berbagai sektor lapangan usaha yang tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai lebih besar dari 70.000 pekerja pada akhir 2024. Dengan adanya usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek, dampaknya akan semakin besar bagi PHK tenaga kerja lintas sektor.






