Kurangi Zat Berbahaya Udara, Banyak Bus Listrik Akan Didatangkan ke Indonesia

JAKARTA – Berbagai bus listrik baru akan mengaspal pada Indonesia pada akhir 2024. Bus-bus ini akan digunakan sebagai armada TransJakarta. Pemilihan kendaraan ramah lingkungan untuk armada angkutan umum memang benar menjadi komitmen pemerintah menurunkan polusi udara.
“TransJakarta telah lama menggunakan 100 bus EV tunggal juga kami akan menambah 200 bus EV tunggal lainnya pada akhir tahun 2024, dengan komitmen pembelian 100% EV untuk bus tunggal baru di tempat masa mendatang. Kami juga mengevaluasi kemungkinan perluasan penerapan Low Emission Zone (LEZ),” kata Rachmat Kaimuddin, Deputi III bidang Kesepahaman Infrastruktur juga Transportasi Kemenko Maritim dan juga Penyertaan Modal pada waktu Plenary Session Transformative Solutions for Urban Air Quality and
Waste Management di tempat Jakarta.
Selain memperbanyak kendaraan ramah lingkungan, upaya serius juga diadakan untuk mengempiskan polusi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dua hal itu betul-betul menjadi perhatian utama pemerintah.
“Kita perlu memperbanyak penelitian serta studi untuk memvalidasi solusi hemat biaya terbaik untuk mengempiskan polusi udara lantaran PLTU juga gas buang kendaraan,” ujarnya.
Rachmat menambahkan, ada inefisensi biaya pada penerapan solusi untuk mengempiskan polusi udara. Karenanya memerlukan koordinasi berbagai pemangku kepentingan. Dia mencontohkan, sumber polusi udara khususnya di dalam perkotaan seperti DKI Jakarta adalah emisi kendaraan bermotor, pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), atau pembakaran terbuka. Selain itu, kualitas komponen bakar Indonesia bahkan belum memenuhi standar Euro.
“Kami berharap dapat miliki biodiesel yang mana lebih tinggi bersih pada Q4 2024 juga bensin yang tersebut tambahan bersih pada Q1 2025 di dalam beberapa wilayah Indonesia. Kami juga sudah pernah memperluas jangkauan TransJakarta kemudian pengaplikasian bus EV,” ujar Rachmat.
Standar emisi PLTU pada Indonesia ketika ini masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti Tiongkok, India, Uni Eropa, dan juga AS. Rachmat menambahkan pada waktu ini sedang diadakan evaluasi cara untuk menurunkan emisi PLTU serta meningkatkan standar di tempat masa mendatang.
Untuk pembakaran terbuka, misalnya, sudah diterapkan Undang-Undang No. 18/2018 yakni “Setiap orang dilarang membakar sampah yang tersebut bukan memenuhi persyaratan teknis.” Namun, diperlukan lebih besar sejumlah edukasi serta penegakan hukum.
“Secara paralel, kami juga menerapkan kegiatan konversi sampah menjadi energi, yaitu menjaga dari pembakaran terbuka dalam pusat pemrosesan sampah kami. Dua proyek sudah selesai, juga 10 acara akan segera diselesaikan. Untuk mempercepat peningkatan kualitas udara, kami perlu memperluas kemampuan untuk mengukur juga memantau kualitas udara, memasang tambahan sejumlah sensor, juga terus perbarui pembagian sumber untuk memahami sumber polusi lalu dampak dari tindakan polusi tertentu,” ujar Rachmat.






