Bisnis

Cegah Organisasi Nakal, Legislator: TKDN IKM 40% Harus Diawasi Ketat

JAKARTA – Terwujudnya Permenperin 46/22 dirancang sebagai upaya Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku bidang usaha lapangan usaha kecil menengah untuk mengambil bagian berpartisipasi memenuhi permintaan barang dan juga jasa pemerintah .Hanya sekadar pada prakteknya, diduga banyak perusahaan-perusahaan berskala besar juga terlibat memanfaatkan regulasi yang dimaksud sebenarnya ditujukan untuk kepentingan IKM itu.

Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi persyaratan 40% TKDN sebagai aturan untuk mengambil bagian berpartisipasi di memenuhi keperluan pengadaan barang lalu jasa pemerintah.Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, ketentuan TKDN 40% itu mestinya dibarengi pengawasan yang ketat.

“Sebab pada implementasinya aturan 40% TKDN banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk mengambil bagian proyek-proyek pemerintah. Harusnya ditertibkan praktek semacam ini. Imbasnya cukup penting terhadap iklim penanaman modal nantinya,” ungkap Bendahara Megawati Institute itu.

Mestinya, lanjut dia, pemerintah tidak ada gampang memberikan sertifikat TKDN 40% untuk perusahaan-perusahaan yang tersebut memiliki size modal yang dimaksud unlimited.

“Perusahaan besar enggak boleh dikasih TKDN IK, tapi disiasati semata tanpa harus membuka potensi terhadap perusahaan-perusahaan besar yang tersebut ujungnya justru mengambil porsi TKDN IKM. eksekutif mestinya melakukan verifikasi juga validasi secara kredible sebelum menyetujui pemberian sertifikat TKDN 40%,” tandasnya.

Darmadi menegaskan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru bisa saja kontraproduktif kemudian bahkan menghambat pertumbuhan penanaman modal di negeri. “Lemahnya pengawasan pada lapangan, justru berpotensi menciptakan penanam modal hengkang,” ujarnya.

Sambung Darmadi menjelaskan, kemudahan yang dimaksud diberikan pemerintah bagi pelaku usaha dengan modal dibawah lima milyar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40% justru membuka celah terjadinya penyimpangan.

Privilege inilah yang tersebut menurutnya dimanfaatkan sebagai celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Modus yang tersebut ditempuh pelaku bidang usaha tak bertanggung jawab ini, menurut Darmadi, dijalankan dengan sistematis.

“Diawali dengan menghasilkan kemudian mendaftarkan perusahaan pada skala yang digunakan memenuhi klasifikasi bidang kecil, dengan verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang digunakan diadakan secara daring belaka berdasarkan dokumen yang mana disampaikan, pelaku perniagaan ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen barang tertentu,” bebernya.

Related Articles

Back to top button