Nama Presiden RI Muncul pada Sidang Timah, Saksi: Minta Penambang Ilegal Jadi Legal

JAKARTA – Nama Presiden RI muncul di sidang tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kunjungan ke Bangka Belitung, Presiden RI memohonkan PT Timah Tbk untuk mengakomodasi para penambang ilegal.
Hal itu disampaikan Mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri ketika menjadi saksi pada ruang sidang dengan Terdakwa Helena Lim dkk. Awalnya, Jaksa menanyakan Ali masalah pengetahuannya tentang pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi pengepul dari penambang ilegal.
“Saudara saksi pada lapangan ada informasi bahwa pemilik IUJP ini pada penyelenggaraan itu bertindak sebagai pengepul atau kolektor dari penambang ilegal, pernah mendengar informasi tak itu?” tanya Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024).
“Kalau menjadi pengepul penambang ilegal saya bukan dapat kabar, tapi yang mana kalau saya ungkapkan tadi misalnya dalam sekitaran tambang, rakyat yang digunakan bermitra secara resmi tadi, misalnya ada penambang publik yang dimaksud bukan berizin, ini yang dimaksud kita minta untuk ini, mampu dibina, misalnya sama-sama masih pada IUP, itu saja,” kata Ali.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Ali apakah penambang ilegal menggunakan IUJP milik perusahaan untuk jual biji timah ke PT Timah Tbk. Saat menjawab pertanyaan tersebut, Ali menyatakan adanya arahan dari Presiden Jokowi masalah nasib penambang ilegal.
“Artinya kan yang dimaksud tadi, tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP itu ketika berjualan biji timahnya ke (PT Timah), itu saudara tiada praktik seperti itu terhadap mitra-mitra, seperti itu ya?” tanya Jaksa.
“Tidak semua, sebab kita waktu itu kan diperintahkan, waktu apa ya, ada kunjungan Presiden RI ke Bangka Belitung, Yang Mulia. Terus berbagai yang dimaksud mengeluhkan permasalahan tambang ilegal kemudian statement beliau adalah ‘ya itu semua penduduk saya, minta tolong bagaimana langkah yang digunakan ilegal ini menjadi legal’,” jawab Ali.
“Jadi ya itulah waktu itu bagaimana warga yang tersebut ada pada sekitar-sekitar tambang yang dimaksud ada IUP SPK (Surat Perintah Kerja) kita itu yang mana dibina agar mereka itu tidak ada dikejar-kejar oleh aparat,” katanya.
“Itu masyarakat-masyarakat itu punya basic penambang juga, yang mana saudara tahu?” tanya Jaksa.
“Itu yang dimaksud sifatnya nomaden, rakyat umum yang mana mereka itu menambang pakai mesin kecil,” jawab Ali.




